MenaraToday.Com – Jambi :
Satreskrim
Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dan perampokan yang
terjadi di di Toko Mas Sinar Gemilang Milik M Jon. Pengungkapan
kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Selasa (27/10/2020) pukul 13.00 wib.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Rulli Andi Yunianto dan Kasat Reskrim AKP Handres, Wakasat Reskrim Iptu Imam Budianto dan Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polresta Jambi ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin tanggal 06 Juli 2020 pukul 13.15 wib bertempat di Toko Mas Sinar Gemilang di jalan Ismail Malik Pasar Villa Kenali Kecamatan Mayang Mangurai Alam Barajo Kota Jambi.
Dalam aksi tersebut para pelaku yang berjumlah 5
orang berhasil
menggondol emas seberat 2,5 kg, yang ditaksir bernilai Rp 2 Milyar. Berkat kerja yang profesional akhirnya Satreskrim
Polresta Jambi berhasil menangkap para pelaku
masing-masing berinisial HN (37) warga Mestong Kabupaten
Muaro Jambi, N (45) IWK (33), RS (38)
dan P (30) yang ditetapkan sebagai DPO warga Kabupaten Tebo. Selain itu juga turut diamankan dua orang penadah hasil
kejahatan masing-masing berinisial S (58) dan MS (55) yang merupakan warga
Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
“Emas
tersebut dilebur kembali menjadi emas batangan sebanyak 3 batang dan dijual ke
toko emas di lubuk Linggau dengan harga Rp 632,370,000,- karena saat dibeli
dari pelaku seharga Rp 650 juta”
ungkap MS, sementara S menjual emas kepada MS dengan keuntungan Rp 50 jt.
Ditangan
keempat pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya 6 unit sepeda motor
berbagi merk , dan surat tanah yang diduga dari hasil kejahatan.
“Pelaku
diamankan dari hasil penyelidikan, dan Tim di bagi
tiga untuk penangkapan
dan tertanggal 25 Oktober 2020, dan HS
ditangkap di Mestong sementara ketiga rekannya ditangkap di Tujuh Koto Ilir Kabupaten
Tebo dan dilanjutkan menangkap penadah di Lubuk lInggau Sumsel" ungkap
Kapolresta sembari menyebutkan agar DPO dapat menyerahkan diri
sebab pihak Polresta Jambi masih terus melakukan pemburuan
“Atas
perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke 1e dan 2e dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP” ujar pria berpangkat tiga melati di pundak ini. (Arian
Arifin)