Petualangan Perampok Toko Mas Sinar Gemilang Berakhir Ditangan Polresta Jambi


MenaraToday.Com – Jambi :

Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dan perampokan yang terjadi di di Toko Mas Sinar Gemilang Milik M Jon. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Selasa (27/10/2020) pukul 13.00 wib.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Rulli Andi Yunianto dan Kasat Reskrim AKP Handres, Wakasat Reskrim Iptu Imam Budianto dan Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polresta Jambi ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin tanggal 06 Juli 2020 pukul 13.15 wib bertempat di Toko Mas Sinar Gemilang di jalan Ismail Malik Pasar Villa Kenali Kecamatan Mayang Mangurai Alam Barajo Kota Jambi.

Dalam aksi tersebut para pelaku yang berjumlah 5 orang berhasil menggondol emas seberat 2,5 kg, yang ditaksir bernilai Rp 2 Milyar. Berkat kerja yang profesional akhirnya Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap para pelaku masing-masing berinisial HN (37) warga Mestong Kabupaten Muaro Jambi, N (45) IWK (33), RS (38) dan P (30) yang ditetapkan sebagai DPO warga Kabupaten Tebo. Selain itu juga turut diamankan dua orang penadah hasil kejahatan masing-masing berinisial S (58) dan MS (55) yang merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan

“Emas tersebut dilebur kembali menjadi emas batangan sebanyak 3 batang dan dijual ke toko emas di lubuk Linggau dengan harga Rp 632,370,000,- karena saat dibeli dari pelaku seharga Rp 650 juta” ungkap MS, sementara S menjual emas kepada MS dengan keuntungan Rp 50 jt.

Ditangan keempat pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya 6 unit sepeda motor berbagi merk , dan surat tanah yang diduga dari hasil kejahatan.

Pelaku diamankan dari hasil penyelidikan, dan Tim di bagi tiga untuk penangkapan dan tertanggal 25 Oktober 2020, dan  HS ditangkap di Mestong sementara ketiga rekannya ditangkap  di Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo dan dilanjutkan menangkap penadah di Lubuk lInggau Sumsel" ungkap Kapolresta sembari menyebutkan agar DPO dapat menyerahkan diri sebab pihak Polresta Jambi masih terus melakukan pemburuan

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke 1e dan 2e  dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP” ujar pria berpangkat tiga melati di pundak ini. (Arian Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama