Polres Batu Bara Kembali Berhasil Tangkap Tersangka Provokator Unras Ricuh


 

Menaratoday.com - Batu Bara

 Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH menggelar release pers di Mapolres Batu Bara, Kamis (22/10/2020) petang, terkait penangkapan tersangka kesebelas, yang diduga menghasut pada unjuk rasa tolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Batu Bara beberapa waktu lalu.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AS (21) merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan berstatus sebagai Mahasiswa.


As (21) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Batu Bara di Cafe Mensai di Blag Pluh, Kecamatan Merah Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada hari Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.


Dalam release pers tersebut, Kapolres Batu Bara mengatakan bahwa AS (21) dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penghasutan kepada massa pengunjukrasa sehingga massa melakukan tindakan anarkis dan melukai petugas.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan tersangka diculik.


“Itu tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai SOP dan dikabarkan kepada orangtuanya," ujar Kapolres.


Meski telah mengamankan 11 tersangka, Kapolres mengatakan masih memburu tersangka lain yang diduga berperan dalam insiden unjukrasa di depan Gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/10/2020) kemarin, yang berakhir rusuh dan melukai Kasat Shabara AKP DP Sinaga, SH. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama