Praktisi Hukum : ‘Pengeledahan Dalam Peyelidikan Bisa Dibenarkan, Tidak Cacat Hukum’


MenaraToday.com - Pontianak.

Pasca Penggeledahan Kantor PUPR Kalimantan Barat beberapa hari lalu, banyak mendapat tanggapan dari masyarkat maupun kalangan praktisi Hukum, ada praktisi Hukum yang berpendapat penggeledahan tersebut cacat Hukum karena belum ada tersangkanya. Namun Zakarias SH, seorang praktisi Hukum Kalbar berpendapat berbeda dengan praktisi Hukum lainnya.

Saat di hubungi via telpon selulernya, Zakarias mengatakan, Penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Kalbar yang dipimpin oleh Dirkrimsus di Kantor PUPR Kalbar.

“Itu sah-sah saja dan tidak menabrak undang-undang maupun aturan yang berlaku, penyidik bisa saja melakukan penggeledahan walaupun belum ada status tersangka, Satu perkara dugaan pidana, walaupun masih dalam tahap penyelidikan, penyidik boleh melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan"ujarnya.

Zakarias juga mengatakan karena penyidik ingin segera mencari serta melengkapi alat bukti.

“Tapi harus sudah terlebih dahulu punya dua alat bukti dan jika penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan, dikhawatirkan barang bukti terkait kasus yang lagi diusut, bisa di hilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, contohnya seperti waktu kasus mantan Bupati Bengkayang, Suyatman Gidot, siangnya kena OTT dan malamnya kantor Bupati disegel oleh pihak KPK, padahal dia kan belum ditetapkan sebagai tersangka, saya rasa Aparat Penegak Hukum pasti kerja secara profesional tidak mungkin mereka melakukan penegakkan Hukum dengan cara Melanggar Hukum, jika pihak terkait penggeledahan merasa keberatan dan hendak melakukan upaya prapradilan jika sudah ada penetapan tersangka bisa saja,  negara kita ini kan Negara Hukum dan dalam penegakkan Hukum tetap pergunakan azas praduga tak bersalah,"tukas Zakarias. (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama