MenaraToday.com - Pontianak.
Pasca Penggeledahan
Kantor PUPR Kalimantan Barat beberapa hari lalu, banyak mendapat tanggapan dari
masyarkat maupun kalangan praktisi Hukum, ada praktisi Hukum yang berpendapat
penggeledahan tersebut cacat Hukum karena belum ada tersangkanya. Namun Zakarias SH, seorang praktisi Hukum
Kalbar berpendapat berbeda dengan praktisi Hukum lainnya.
Saat di hubungi via telpon selulernya, Zakarias mengatakan, Penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Kalbar yang dipimpin oleh Dirkrimsus di Kantor PUPR Kalbar.
“Itu
sah-sah saja dan tidak menabrak undang-undang maupun aturan yang berlaku,
penyidik bisa saja melakukan penggeledahan walaupun belum ada status tersangka, Satu perkara dugaan pidana, walaupun
masih dalam tahap penyelidikan, penyidik boleh melakukan penggeledahan,
penyitaan dan penyegelan"ujarnya.
Zakarias juga mengatakan karena penyidik ingin segera
mencari serta melengkapi alat bukti.
“Tapi
harus
sudah terlebih dahulu punya dua alat bukti dan jika penggeledahan dan penyitaan
tidak dilakukan, dikhawatirkan barang bukti terkait kasus yang lagi diusut,
bisa di hilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, contohnya seperti waktu kasus
mantan Bupati Bengkayang, Suyatman Gidot, siangnya kena OTT dan malamnya kantor
Bupati disegel oleh pihak KPK, padahal dia kan belum ditetapkan sebagai
tersangka, saya rasa Aparat Penegak Hukum pasti kerja secara profesional tidak mungkin mereka melakukan penegakkan Hukum dengan cara Melanggar Hukum, jika pihak terkait penggeledahan merasa keberatan dan hendak melakukan upaya prapradilan jika sudah ada penetapan tersangka bisa saja, negara kita ini kan Negara Hukum dan dalam penegakkan Hukum tetap pergunakan azas praduga tak bersalah,"tukas Zakarias. (Gun)