Menaratoday.com - Siantar :
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga melalui humas polres iptu Rusdi ahya mengatakan personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal disebuah rumah di Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar yang sering menjual narkoba yang berinisial Tongat di
Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat
"Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai, kemudian personil Sat Narkoba mengepung rumah tersebut dan langsung masuk kedalam rumah dan pada saat itu personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki berlari keruangan dapur rumah dan saat itu juga personil Sat Narkoba mengejar dan berhasil menangkap laki-laki tersebut.
Ia juga menambahkan kemudian diketahui bernama Tongat (45) warga jalan Maluku dan dari tangan kiri Tongat ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah meja diruangan dapur ditemukan 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis shabu dan lantai kamar mandi ditemukan 1 plastik klip sedang berisi narkotika diduga jenis shabu dengan total bruto 32.35 gram
Lanjut menambahkan Kemudian dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 1.000.000 yang pengakuan Tongat Tarigan uang hasil menjual shabu, kemudian ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur tersebut, Tongat Tarigan mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang di dapat dari laki laki berinisial SN kota tebing tinggi.
kemudian personil sat narkoba mencoba menghubungi nomor hand phone SN Tetapi tdk aktif lagi selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)