Register 18 di Eksploitasi UD.MAJS, Gusmiyadi SE : Kami segera ajukan menjadi Hutan Tanaman Rakyat

 



Menaratoday.com - Siantar :

Kawasan Hutan Negara Register 18 yang terletak di nagori Marihat Mayang kecamatan Huta Bayu Raja di Kabupaten Simalungun telah beralih pungsi menjadi kawasan kebun sawit yang di Eksploitasi oleh pihak UD. MAJS (Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita) hal ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, Bahkan eksploitasi lahan Hutan ini selalu menjadi sumber konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dan telah terjadi berulang kali.

Menyikapi hal itu Gusmiyadi selaku Anggota DPRD-SU Fraksi dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa dirinya akan segera ajukan pembahasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) "kawasan Hutan ini sudah di eksploitasi secara sepihak dan tanpa izin artinya pajak kepada Negara tak jelas ini" ujarnya gusmiyadi
yang di temui di lokasi hutan Register 18 saat lakukan peninjauan lapangan pada Kamis 08/10/2020 sekira pukul 14.15 Wib 

"Ia juga menambahkan sebaiknya hutan register 18 ini kita ajukan menjadi Hutan Tanaman Rakyat saja, sehingga negara bisa mendapat ingkam dari rakyatnya sendiri, dan rakyat juga semakin sejahtera"

Masi katanya, bahwa Hutan Negara tidak boleh Di Eksploitasi oleh pihak Korporasi, hutan negara harus di lindungi dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat "Negara hadir untuk kesejahteraan rakyat, jadi hutan Register 18 sebaiknya di manfaatkan saja oleh rakyat sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Ujarnya (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama