Keterangan Gambar : Puan Maharani (Foto : Net) |
MenaraToday.Com – Jakarta :
Ketua DPR RI
Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok
buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan
dapat diterima semua pihak.
“Kami
mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat
dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja
dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10/2020).
Puan
menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta
Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus
dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan
Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan
waktu kerja.
“DPR RI akan
mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang
adil bagi semua,” ungkapnya
DPR RI
melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan
menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Pembahasannya
pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui
siaran langsung di laman DPR RI untuk
mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama
kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
“UU Cipta
Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing
Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,”
ungkapnya.
Puan juga menegaskan
bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan
kepentingan rakyat. Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka
sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang. (Efrizal)