Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Narkotika


MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Danu (31) yang merupakan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Lelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara 

Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya menyebutkan pelaku diringkus atas dasar informasi warga yang menyebutkan pelaku kerap bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, kia langsung melakukan penyelidikan dan saat kita melakukan penggeledahan akhirnya kita berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone. Pemeriksaan kita lanjutkan ke kos pelaku di Jalan Kavileri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, di situ kita menemukan 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu sebera 1,60 gram, 1 buah bon, 1 buah dompet berisi timbangan elektrik dan 1 buah plastik klip kosong” ujar Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menambahkan, setelah mengumpulkan barang bukti dan dilakukan introgasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari Encas di Gang Sumber Sari Kelurahan Banten.

“Mendengar keterangan pelaku, kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku, setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil meringkus Encas (43) di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat tepatnya di samping eks Pos Kamling yang sudah rusak. Dari tangan pelaku Encas ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan plastik warna hijau beris 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram (bruttoO dan 1 unit HP, kemudian kita lanjutkan penggeledahan ke rumah Encas dan kita menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang berisi sabu, 1 buah potongan plastik kecil warna hijau berisi ganja dengan berat 1,10 gram (brutto) dan 3 lembar kertas berisi catatan penjualan narkotika” jelasnya

Perwira dengan pangkat dua garis di pundak ini juga menyebutkan saat diinterogasi Encas mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial T. Saat kita lakukan pengembangan, T tidak dapat ditemukan sementara No HP nya tidak aktif.

“Saat kita lakukan pengembangan, T yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut tidak berhasil kita temukan, kemudian kedua pelaku dan barang bukti yang kita temukan kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut (Al/Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama