MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Danu (31)
yang merupakan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ade
Irma Suryani Lelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara
Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan
Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya menyebutkan pelaku
diringkus atas dasar informasi warga yang menyebutkan pelaku kerap bertransaksi
narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kia langsung
melakukan penyelidikan dan saat kita melakukan penggeledahan akhirnya kita
berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti 1 buah plastik klip berisi 2
paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone. Pemeriksaan kita lanjutkan ke kos
pelaku di Jalan Kavileri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, di
situ kita menemukan 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu sebera 1,60 gram, 1
buah bon, 1 buah dompet berisi timbangan elektrik dan 1 buah plastik klip
kosong” ujar Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi menambahkan, setelah
mengumpulkan barang bukti dan dilakukan introgasi, pelaku menyebutkan bahwa
sabu tersebut didapatkan dari Encas di Gang Sumber Sari Kelurahan Banten.
“Mendengar keterangan pelaku, kita langsung
melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku, setelah melakukan
penyelidikan akhirnya kita berhasil meringkus Encas (43) di Jalan Singosari
Gang Sumber Sari Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat tepatnya di samping
eks Pos Kamling yang sudah rusak. Dari tangan pelaku Encas ditemukan barang
bukti berupa 1 buah potongan plastik warna hijau beris 1 paket narkotika jenis
sabu seberat 1,15 gram (bruttoO dan 1 unit HP, kemudian kita lanjutkan
penggeledahan ke rumah Encas dan kita menemukan 1 buah bong lengkap dengan
pipet dan kaca pireks yang berisi sabu, 1 buah potongan plastik kecil warna
hijau berisi ganja dengan berat 1,10 gram (brutto) dan 3 lembar kertas berisi
catatan penjualan narkotika” jelasnya
Perwira dengan pangkat dua garis di pundak
ini juga menyebutkan saat diinterogasi Encas mengaku mendapatkan narkotika
tersebut dari seseorang berinisial T. Saat kita lakukan pengembangan, T tidak
dapat ditemukan sementara No HP nya tidak aktif.
“Saat kita lakukan pengembangan, T yang
disebut sebagai pemasok barang haram tersebut tidak berhasil kita temukan,
kemudian kedua pelaku dan barang bukti yang kita temukan kita bawa ke ruangan
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut (Al/Red)