Sempat Berusaha Kabur, Sandi Akhirnya Terkunci Dibalik Jeruji Besi


Menaratoday.com - Siantar


Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar amankan S (33) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di Jalan Pattimura Ujung Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. SIK yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya 



"Tersangka S kita amankan atas info masyarakat yang kita terima mengatakan tentang adanya seseorang didaerah tersebut yang sering malakukan penyalah gunaan narkotika, Mendapatkan info tersebut Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi tersebut personil melihat tersangka S dengan gerak gerik mencurigakan, Melihat kedatangan personil, tersangka S sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.



Setelah intrograsi tersangka S mengaku menyimpan shabu miliknya di rak sepatu dibelakang rumah warga. Kemudian Personil  membawa tersangka  S  kelokasi yang dia maksud dan setelah dichek ditemukan dari rak sepatu yang sudah tidak digunakan berupa 1  buah bong terbuat dari botol kaca lengkap pipetnya, 1  buah dompet warna hitam berisi 1  paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.21 Gram, 2 buah sendok yang terbuat pipet, 1  buah mancis lengkap dengan jarum sumbunya dan 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.Ujarnya (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama