MenaraToday.Com – Sergei :
Kepolisian Sektor Perbaungan
berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja
dengan menangkap tersangka yang merupakan
pasangan suami isteri Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Mesjid
Nanassiam Kecamatan Medan Derasm Batu Bara dan Tiara Nika Lubis (23) warga
Jalan Sederhana Dusun Seroja Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang dan
barang bukti seberat 14.2 kg, di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Senin, (23/11/2020)
sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.
Lebih lanjut mantan Kapolres Batu Bara ini menambahkan Team
Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama
isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan di
sepakati bertemu di TKP. Kemudian Team
opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan, SH melaporkan kegiatan
tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dielpimpin Kanit Reskrim
melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.
Sesampainya
di. TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang
diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team tersangka berhasil di
tangkap. Dan saat akan melakukan transaksi, setelah situasi dapat di
kendalikan oleh Kanit Reskrim kemudian tersangka berhasil diamankan.
Setelah di
lakukan penggeledahan pada mobil tersangka, benar tanpa dapat mengelak karena telah berhasil di
perdayai oleh petugasm
tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja
kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang
diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK
1934 GD.
Kemudian di
lakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering
tersebut tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang di kenal bernama
Wawan warga warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut
kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka
melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas
dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian
Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek
Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Saat
ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Sergai dan
tersangka masih dalam proses pemeriksaan," ujar Robinson (Irlan/Efrizal)