Berpoligami, Oknum Guru di Tulangbawang Kangkangi PP No. 45 Tahun 1990

Foto : Illustrasi

MenaraToday.Com -Tulang Bawang :

Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada Apratur Sipil Negeri (ASN) diatur sangat ketat. Ada sanksi yang melekat pada seorang abdi negara dalam hubungan perkawinannya.

Bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan. Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang ASN.

Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana ASN boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Maraknya Oknum ASN yang gemar kawin atau Poligami kerap menjadi sorotan publik, pasalnya tidak sedikit oknum ASN yang nakal dan hobi kawin tanpa izin istri tua dan atasan.

Poligami ASN sering kali menjadi pertanyaan Publik, kenapa hal tersebut bisa terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Dari hasil sejumlah narasumber yang engan dituliskan namanya, bahwa guru ASN berinisial SY telah mempunyai istri kedua selain istri yang pertama, dan hasil konfirmasi kepada istri sah atau istri pertama dari SY. 

"Ia benar saya istri yang pertama atau istri sah nya SY alias G nama akrab sapaan disini dan saya hanya ibu rumah tangga saja. Kalau untuk istri kedua nya sebagai guru honorer di SD Kecamatan Rawajitu, kalau suami saya SY guru SD dekat sini. Dan dia juga jarang pulang kerumah dan banyak tempat istri mudanya, kalau dengan saya sudah mempunyai anak dua dan laki-laki semua, kalau dengan yang muda baru satu saja anak nya dan laki-laki juga."  Ujarnya saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, Kamis (19/11/2020)

Saat ditanya apakah dirinya rela dan mengizinkan SY menikah lagi, dengan tegas istri pertama SY menolaknya.

'Jika untuk ijin pernikahannya dengan istri yang muda itu. Ia pasti tidak pernah di ijinkanlah, dan siapa istri yang mau mengijinkan suami nikah lagi, serta mereka hanyalah menikah siri, itupun kareña dia honorer, kalau negeri gak bisalah, dan jika ketahuan seperti suami saya itu tidak boleh, karena dia ASN dan saya tidak pernah memberikan ijin untuk menikah keduanya" tegas isteri pertama SY yang berinisial S

Untuk yang istri mudanya berinisial RD yang masih honorer di SD, kalau pribadi saya hanya diam dan biarkan saja, kita jalani saja mungkin semuanya sudah takdir serta berusaha sabar saja.

Untuk ketahuan pernikahan itu sudah lama, tapikan SY nya tidak mengaku bahwa telah nikah lagi, bahkan sampai sekarang pun masih belum mau ngaku bahwa sudah punya istri lagi. Dan anaknya sudah pernah di bawa ke rumah empat kali dan masih tidak mau ngaku, dulu saja pernah menikah juga sebelum sama RD akhirnya pisah.

Jika mereka pisah juga karena Allah kalau pun tidak pisah semuanya karena Allah. Jika mereka pisah kasian juga sama anak nya itu masih kecil, dahulu itupun nikah pernah nikah dengan berinisial M namanya seorang biduan itu, akhirnya pisah juga karena dia tidak kuat mungkin menjalankannya.

Sambungnya kembali, dan saya dengar istri mudanya itu ikut SH dan mau mencalonkan diri menjadi kepala kampung. Babarnya kepada awak media

Kuat dugaan ASN SY melanggar aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana ASN boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait. (Hel.....)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama