Diduga Tak Pernah Masuk Mengajar, Oknum Guru ASN di Tulangbawang Makan Gaji Buta

 Keterangan gambar : Illustrasi

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal. PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara Pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Namun berbanding tebalik dengan oknum ASN yang satu ini, yang bertugas sebagi guru di Sekolah SDN seputan Kecamatan Rawajitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga tidak pernah melaksanakan tugas sebagai mana dirinya ASN atau guru.

Pasalnya, guru berinisial SY adalah dewan guru SD yang tidak pernah masuk kerja bertahun-tahun, bahkan Kepala Sekolah (Kepsek) SD berinisial SL Mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai kepsek tidak meliat guru SY bertugas sebagai dewan guru seperti yang lainnya.

SL menjelaskan kembali, SY alias G nama sapaan akrabnya, bahwa guru SY itu pernah menggambil cuti dikarenakan dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Kecamatan Rawajitu.

Dari sejumlah pengakuan dewan guru yang ada di, “SY adalah guru bagian olahraga, sejak dia menjabat sebagai kakam mengambil cuti, dan sebelum menjadi guru di SD. SY pernah menjadi guru di SD tempat lain sebelum di pindah ke sekolah ini”. penjelasan dewan guru

Sambung dewan guru serta kepsek SL untuk lebih jelasnya, silahkan tanya saja dengan juru pembayaran bendahara gaji nya berinisi J, tapi saat ini tidak masuk bertugas karena bukan jam piketnya.

Dewan guru S. yang pernah menjabat sebagai kepsek SD dahulu menjelaskan “Semenjak dirinya menjabat sebagai kepsek, namun dimasa dirinya menjadi kepsek bahwa SY sudah menjabat sebagai kakam, dan selama menjabat kepsek sudah dua periode tidak pernah datang hadir dan kebetukan saat itu SY menjabat sebagai kakam”. Cetusnya

Lanjutnya diwaktu itu untuk pembayaran bendahara gaji itu berinisial S dari kecamatan, sebelum waktu itu gaji masuk ke rekening pribadi itu masuk ke rekening sekolah melalui bendahara AW untuk sekarang bendahara AW sudah almarhum. Dikala itu, SK nya SY di sekolah SD tapi untuk gaji nya di SD tempat lain seputan Rawajitu, karenakan sudah pindah kesini belum sempat memindahkan gaji nya, dan kurang paham jugalah masalah perjalanan itu, pada saat itu SY mendapatkan gaji dan dirinya menjabat sebagai kakam. Babarnya S

Sambung SL, untuk soal gaji SY sekarang ini sejak dirinya menjabat sebagai Kepsek, masih mendapatkan gaji, sekarangkan semua gajinya melalui rekening pribadi dan pihak sekolah tidak tau. Namun setiap mau gajian istri dari SY mempertanyakannya melalui via telpon seluler, “Ibu gajian sudah cair belum, jika sudah cair saya mau ambil gaji nya bapak SY”.

Untuk selama SL menjadi kepsek, bahwa SY tidak pernah hadir di sekolahan dan tidak pernah ketemu, bahkan sudah pernah ada surat panggilan dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Inspektorat sudàh tiga kali, dan surat panggilan itu kami antar ke rumah SY pun kami tidak bertemu dengan dia nya, namun kepsek SL yang di panggil pihak Inspektorat untuk memberikan keterangan. Imbuhnya

Untuk panggilan tahap I dan II entah kemana suratnya, namun untuk surat panggilan tahap III ada, untuk tahap III dengan isi surat panggilan menghadap yang ke III No :700/626/III.I-K/TB/VIII./2019 tanggal 29 Juli 2019 terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN an.SY. Dan yang bertanda tangan disitu dalam surat Inpektur Kabupaten Tulang Bawang DR Pahada Hidayat S.H M.H.

Diduga ASN guru SY selama ini makan gaji buta, namun sampai saat ini pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat tidak memberikan sanksi tegas, karena sudah jelas pelanggaran disiplin ASN.(Hel/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama