Daun Haram Ini Antarkan David Hamonangan Raya Saragih Ke Balik Jeruji

MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Miliki daun haram seberat 1/2 Kg, David Hamonangan Raya Satagih (33) harus berurusan dengan personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.  Pria yang disebut-sebut sebagai pengedar ganja ini pun berhasil di ciduk polisi dan di inapkan di hotel prodeo Polree Pematangsiantar. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya menyebutkan penangkapan David yang merupakan warga Tozai Lama Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 23.30 Wib di Jalam Kartini Simpang Jalan Pistol Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar.

 " Benar,  David kita ringkus dengan barang bukti seberat 1/2 Kg narkotika jenis ganja berkat adanya informasi warga yang kita terima yang menyebutkan ada seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Kartini simpang Jalan Pistol dicurigai hendak menjual ganja. Berbekal informasi tersebut, personil Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lokasi.  Setibanya di lokasi personil melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BK 2790 AEO. Yakin pria tersebut adalah target, personel langsung  mengamankan pelaku." ujar Rusdi. 

Lebih lanjut Rusdi menambahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 gulungan plastik hijau dilakban kuning  dari dalam saku jacketnya. 

"Saat dibuka, gulungan plastik tersebut berisi ganja seberat 500 gram atau setengah kilogram. Selain itu, dari kantung celana belakangnya juga ditemukan 1 paket ganja. Selain itu ditemukan juga 1 paket ganja di lilit tisu dari saku celana depan serta uang Rp150 ribu. Selanjutnya, dari tangan kirinya disita 1 unit handphone. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama