Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Cabup Simalungun No. 2 Di Laporkan Ke Polisi.


MenaraToday.Com - Simalungun :

Diduga Cabub Simalungun No 2 melakukan Pembohongan Publik, Ketua dan Sekretaris  Gemapsi Lapor ke Polres Simalungun 

Menurut Ketua Gamapsi,  Antoni Damanik,    Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun atau GEMAPSI dengan ini menyampaikan laporan dan pengaduan kami  ke Polres Simalungun dengan  nomor, GEMAPSI /19/Sim/XI/2020 Beberapa hari Yang lalu.

"Bahwa sebelumnya kami telah menyampaikan surat Sommasi Kepada Muhajidin Nur Hasim atau Hasim Calon Bupati Kabupaten Simalungun tahun 2020-2024. Yang pada pokoknya meminta agar menghapus dan menghilangkan tulisan Hasim = Halak Simalungun , Meminta maaf dan tidak melakukan kesalahan lagi.  Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu somasi yang kami sampaikan, kami masih melihat dan menemukan banyaknya tulisan baik pada kendaraan bermotor, banner dan soanduk yang bertuliskan HASIM = Halak Simalungun. Dan dalam buku  Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun  tahun 2008 pada halaman  3 dinyatakan antara lain, hasil seminar tahun 1964 i sobut , halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun . Sonari boi iperjelas  “ Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkagoluhkon Budaya Simalungun bani pargoluhanni  yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut : Hasil Seminar tahun 1964 disebutkan Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber AHAP Simalungun. Sekarang dapat diperjelas Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang menerima  dan yang mempraktekkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari – hari" ujarnya. 

Masih katanya Bahwa ber AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun, Mengerti Adat Istiadat Simalungun dan melaksankannya dalam setiap acara adat menggunakan adat dan budaya Simalungun seperti Pesta Pernikahan, Acara Berduka dan acara – acara lainnya.

"Kami memiliki bukti seperti di Banner , Spanduk ,  Balihou dan Branding pada kenderaan adanya tulisan Hasim = Halak Simalungun di beberapa Kecamatan se Kabupaten Simalungun sehingga dapat dengan jelas di ketahui Masyarakat Luas Adapun penjelasan kami terkait Laporan tersebut yaitu Bahwa kami melihat Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024  nomor urut dua  telah melakukan dugaan tindak kejahatan Pidana Pembohongan Publik dengan menyatakan sebagai Halak Simalungun, Bahwa kami melihat perilaku Hasim atau Muhajdin Nur Hasim Calon Bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua telah melakukan penghinaan dan Pelecehan serta bentuk penistaan  kepada seluruh masyarakat Etnis Simalungun dengan mendeklarasikan sebagai Halak Simalungun. Bahwa pernyataan Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024  nomor urut dua kami anggap telah melakukan penistaan kepada kami Etnis Simalungun sebagi tuan rumah, Penduduk Asli di Kabupaten Simalungun. Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas dengan ini kami memohon kepada bapak kapolres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan dan memproses laporan dan pengaduan kami ini sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang ada" Ujarnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama