Dishub Batu Bara Laporkan Perusakan Portal Ke Polisi

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Dari empat portal jalan kabupaten yang dibangun Dishub Batu Bara Tahun 2020 sebanyak 2 portal diduga telah dirusak Orang Tak diKenal (OTK). Terhadap perusakan aset milik negara tersebut Dishub telah membuat laporan polisi (LP) di Polres Batu Bara.

Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung saat berbincang-bincang dengan Wartawan di Lima Puluh, Kamis (26/11/2020) membenarkan pembuatan LP tersebut.

Dikatakan Jonnis ada dua portal yang telah dirusak OTK yakni di Jalan Bandar Tinggi, Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, dan portal di Di Jalan Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.

"Kedua LP tersebut kita buat pada 3 Oktober 2020", terang Jonnis. 

Disesalkan Jonnis, semestinya portal tersebut dapat melindungi ruas jalan Kabupaten dari kerusakan akibat dilalui kendaraan bertonase besar.

Menjawab Wartawan, Jonnis mengatakan tidak mungkin pegawai Dishub menjaga ruas jalan tersebut selama 24 jam.

"Solusinya kita buat portal untuk membatasi lalu lintas kendaraan sesuai tipe jalan", ujar Jonnis. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama