![]() |
Keterangan Gambar : Pelaku SK beserta Barang Bukti yang berhasil ditemukan (Foto : Suwarno) |
MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Satuan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah meringkus seorang laki-laki berinisial SK alias SR (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir terkait kasus narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag
Humas AKP Juliandi, Senin (30/11/2020) menyebutkan pada hari Kamis (26/11/2020)
sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ipda K. Saragih
bersama Bripka Dedy Candra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku
sering bertransaksi narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Pidam Jalur II,
Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan informasi tersebut Ipda K. Saragih bersama anggota langsung
melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat
Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo. Sekira pukul 16.00 Wib, tim
yang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga sedang
berada di lapangan. Tanpa buang waktu, team langsung melakukan penangkapan. Saat
dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Petugas hanya
menemukan uang sebesar Rp. 80 ribu dari saku belakang sebelah kanan. Selain itu
ditemukan 1 unit HP merk Asus warna hitam. Tidak puas dengan hasil yang
didapatkan tim dibantu warga melakukan pencarian barang bukti narkotia
disekitar lokasi dan akhirnya salah seorang warga menemukan 1 bungkus kotak
rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 2
bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik
bening berisikan narkotika jenisa ganja” jelas AKP Juliandi.
Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan setelah mengumpulkan
barang bukti, pelaku di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih
lanjut
“Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut
adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BCT (DPO) dan
narkotika jenis ganja diperoleh dari EO. Sedangkan untuk berat sabu yang ditemukan
seberat 0,99 gram dan berat berat dari ganja yang ditemukan seberat 1m16 gram”
ujar Juliandi sembari menyebutkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di
atas 7 tahun. (Suwarno)