Edarkan Sabu dan Ganja, SK Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Pelaku SK beserta Barang Bukti yang berhasil ditemukan (Foto : Suwarno)

MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Satuan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah meringkus seorang laki-laki berinisial SK alias SR (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir  terkait kasus narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Senin (30/11/2020) menyebutkan pada hari Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ipda K. Saragih bersama Bripka Dedy Candra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Pidam Jalur II, Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

“Berdasarkan informasi tersebut Ipda K. Saragih bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo. Sekira pukul 16.00 Wib, tim yang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri  yang sesuai dengan informasi warga sedang berada di lapangan. Tanpa buang waktu, team langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Petugas hanya menemukan uang sebesar Rp. 80 ribu dari saku belakang sebelah kanan. Selain itu ditemukan 1 unit HP merk Asus warna hitam. Tidak puas dengan hasil yang didapatkan tim dibantu warga melakukan pencarian barang bukti narkotia disekitar lokasi dan akhirnya salah seorang warga menemukan 1 bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenisa ganja” jelas AKP Juliandi.

Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BCT (DPO) dan narkotika jenis ganja diperoleh dari EO. Sedangkan untuk berat sabu yang ditemukan seberat 0,99 gram dan berat berat dari ganja yang ditemukan seberat 1m16 gram” ujar Juliandi sembari menyebutkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama