Hamburkan Hasil Korupsi ADD di Warung Tuak, Mantan Kades Gunung Rante Diciduk Polisi

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH menggelar Pers Release pada Selasa (3/11/2020), terkait penangkapan Mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara HS (34) alias Birong.

Beliau berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara di salah satu Warung Tuak, tepatnya di RT 7, Desa Bungu, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Jumat (23/10/2020).

Birong diduga melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara untuk TA 2018 dan 2019 sebesar Rp 431.238.681.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan bahwa, pada sekitar bulan Agustus tahun 2019 Penyidik Sat Reskrim unit Tipikor Polres Batu Bara melakukan penyelidikan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, untuk TA 2018 dan TA 2019.

Namun saat petugas melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa sejak bulan April 2019 HS alias Birong (34) selaku Kepala Desa Gunung Rante, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian pihak Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu Bara mencari keberadaan si Birong di seputaran Kab. Batu Bara dan sekitarnya, namun tetap tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2020 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi tentang keberadaan si Birong di wilayah Provinsi Jambi.

Berbekal informasi tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju ke Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan HS alias si Birong.

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Oktober 2020 dapat dipastikan oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara keberadaan si Birong berada di salah satu Warung Tuak, tepatnya di RT VII, Desa Bungu, Kec. Bajubang, Provinsi Jambi.

Maka dengan gerak cepat dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang, Provinsi Jambi pihak unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan HS alias si Birong.

Kemudian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut si Birong diboyong ke Mako Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama