Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan IAS (24) dan RF (22) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu Di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 01.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita amankan tersangka IFS alias Cadek Warga Jln. Sudirman Gang. Probadi, Kelurahan Losung Batu dan tersangka RF alias Cicin warga Kelurahan Singali, Bersama keduanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu 0,19 gram dan 1 unit Sp Motor Honda CS ONE warna hitam No.Pol BB 4695 FS," ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP petugas melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai Sepeda Motor Honda CS ONE warna hitam No.Pol BB 4695 FS kemudian petugas menghentikan kenderaan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tersebut di genggaman tangan kiri tersangka IFS, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"ujar Kasat. (Ucok siregar)