Mursal, Petani Palawija Akui Tak Pernah Dapat Bantuan Program Pemerintah

MenaraToday.Com - Tanggerang :

Ditengah Pandemi Covid 19, Mursal salah seorang petani palawija asal kp. Asemuda RT 13 /05 Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten, dengan gigih bertahan hidup untuk membiayai dua orang anaknya yang masih sekolah  SD dan SMP dengan hanya  mengandalkan bercocok tanam palawija di atas lahan tidur seluas 7000 M3 itupun bukan milik pribadinya melainkan tanah milik orang dengan alat seadanya.

Disaat pemerintah sedang melaksanakan program ketahanan pangan di setiap wilayah namun kenyataan di lapangan masih banyak petani kecil yang membutuhkan bantuan dan sentuhan pemerintah seperti bantuan bibit

Saat ini pemerintah di tengah Pandemi Covid-19 sedang melaksanakan program ketahanan pangan di setiap wilayah, namun kenyataan di lapangan masih banyak petani kecil yang memerlukan bantuan atau sentuhan pemerintah baik Bibit, Pupuk Maupun obat – obatan untuk menunjang para petani dalam bercocok tanam.

Saat ditemui awak media, Selasa (24/11/2020), Mursal menuturkan bahwa selama Pandemi Covid – 19 ini dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan.

"Saya tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik PKH , BPNT, BST, maupun BLT dana Desa, Orang orang mah pada dapat saya mah engga, Tuturnya

Musral merupakan salah satu petani yang sangat ulet dan gigih dalam bercocok tanam dengan hanya mengandalkan modal sendiri belum pernah ada bantuan dana permodalan dari pihak manapun. Adapun jenis palawija yang di tanamnya adalah Jagung, Cabai, Terong, Pisang dan Pepaya.

“Untuk menghidupi kebutuhan keluarga kami hanya mengandalkan penghasilan dari berkebun,  Alhamdulillah untuk jajan anak sekolah cukup, dan hasil dari kebun tersebut bisa berbagi dengan tetangga. Kami berharap dari dinas terkait ada bantuan berupa permodalan untuk usaha pengembangan pertanian,” pungkasnya dengan nada lirih

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan. Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat. 

PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Namun kenyataan di lapangan masih ada masyarakat yang belum merasakan terhadap bantuan program pemerintah yang sudah diselenggarakan oleh Kemensos maupun dinas pertanian. Pungkasnya (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama