Pemkab Kubu Raya Resmi Luncurkan Program Pantas




MenaraToday.com,Pontianak-Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan secara resmi Program Inovasi PANTAS (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), beberapa waktu lalu.

Peluncuran dilakukan di Aula Kantor Camat Rasau Jaya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mewakili Bupati Kubu Raya. PANTAS adalah program inovasi kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Kerja sama ini sebagai upaya memudahkan administrasi kependudukan untuk pasangan yang baru menikah di KUA Kabupaten Kubu Raya. 


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini mengatakan, program inovasi PANTAS merupakan inisiasi dari Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Dalam program ini, Dinas Kependudukan memberikan pelayanan kepada pasangan yang baru menikah untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seusai melangsungkan pernikahan. 

“Pasangan yang telah menikah itu tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor dinas kependudukan dan kantor kecamatan untuk melakukan pengurusan KK dan KTP baru ketika mereka telah melangsungkan pernikahan,” kata Nurmarini.


Nurmarini mengungkapkan realisasi program PANTAS didahului koordinasi intens pihaknya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Kemudian pada Oktober 2020, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kubu Raya. 


“Dan akhirnya kita bersepakat bahwa per 1 November 2020 sudah mulai gerakan inovasi PANTAS ini,” ujarnya.


Dia mengatakan, pelayanan program PANTAS sudah dilakukan di empat kecamatan, yakni Sungai Raya, Teluk Pakedai, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya. Hal serupa nantinya juga menyusul di lima kecamatan lainnya“Nanti setelah ini ada masih lima kecamatan. Kami bersama Kepala Kantor Kementerian Agama akan bersama-sama mendorong supaya kemudahan-kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan ini juga dapat kita lakukan di kecamatan lainnya,” ujarnya. 


Nurmarini menjelaskan persyaratan utama untuk terjadinya pelayanan terintegrasi bagi pasangan yang baru menikah adalah terpenuhinya syarat yang lengkap dan benar. Beberapa hari sebelum terjadi penikahan, pihak petugas dinas kependudukan di kecamatan dan petugas KUA kecamatan melakukan komunikasi intens. 


“Setelah peristiwa pernikahan terjadi, baru bisa dilakukan eksekusi terhadap penerbitan KK dan KTP baru. KTP dan KK baru bisa dilakukan pada hari yang sama jika pernikahan itu terjadi di Kantor Urusan Agama. Artinya selesai dalam sehari tapi ada syaratnya juga, yaitu koneksi dari pusat berjalan baik,” pungkasnnya.(SRI/GUN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama