Pemkab Simalungun Dibawah Kepemimpinan JR Saragih Masih Terlilit Utang Pada PT.MSI sekitar Rp.124

 


Menaratoday.com, Simalungun:

Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menganggarkan untuk pembayaran wajib utang ke PT.MSI di Tahun Anggaran (TA) 2021 sekitar Rp.124 miliar (Seratus Dua Puluh Empat Miliar Rupiah) dan disampaikan eksekutif pada legislatif, pada Senin (2/11/2020).

Hal tersebut terungkap saat Pimpinan Sidang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait,SH mempertanyakan terkait utang Pemkab Simalungun tersebut. "Bagaimana terkait untang kita pada PT.SMI, diminta eksekutif menjabarkannya" ucapnya.


Dengan pertanyaan tersebut, eksekutif menjawab melalui asisten Jonsuka Purba yang di persilahkan pada Plt Kepala Dinas pendapatan Frans Saragih.

"Sebelumnya utang Pemkab TA.2019 Pada PT.MSI dianggarkan untuk pembayaran pokok dan wajib bunga, Namun belum terbayarkan seluruhnya. Dan kembali dianggrakan pada TA.2021 untuk pembayaran Pokok dan wajib bunga sekitar Rp. 124 Miliar" jelasnya. (R01/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama