Pengelolaan Dana BumDes Desa Sungai Bengkal Barat Diduga Tak Jelas Arahnya

MenaraToday.Com - Tebo Jambi :

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Adapun tujuan penting pendirian BUMDesa adalah ; Meningkatkan Perekonomian Desa, Meningkatkan Pendapatan asli Desa (PAD), Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Tapi tidak bagi BUMDes Desa Sungai Bengkal Barat Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo menurut informasi yang di dapatkan oleh awak media di lapangan badan usaha milik Desa yang di anggarkan 2018 silam sebesar Rp.300 juta rupiah menurut keterangan beberapa warga yang tidak mau namanya di tuliskan dia mengatakan dana bumdes tersebut di belikan oleh oknum Kepala Desa Pompong penyebrangan dua unit serta mendirikan sebuah tambang batu kerikil pasir yang diduga ilegal.

Selama beroperasi pompong dan tambang kerikil tersebut tidak jelas hasilnya untuk saat ini pompong tersebut sudah tidak jalan lagi karena pompong itu sudah tenggelam karena di anggap pengurus BUMDes dan kadesnya terkesan tutup mata ujarnya.

Begitu juga dengan tambang kerikil yang diduga tidak mengantongi izin dan alias ilegal.

Dana bumdes yang berjumlah 300 juta untuk membeli pompong sebesar Rp. 140 juta dan untuk dana pembuatan  tambang kerikil dan pasir kurang lebih 100 juta rupiah,Berarti masih bersisa Rp. 60 juta yang jadi pertanyaan itu Kemana kah sisanya,

Belum lagi dana selama pompong dan tambang kerikil beroperasi tidak jelas berkisar kurang lebih 2 tahun yang mirisnya dana tersebut diduga tidak ada di dalam kas bumdes atau rekening bumdes.

Terpisah, Arian Arifin Sp.i selaku Ketua DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA (Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara) Provinsi Jambi dimintai pendapatnya mengatakan kepada awak media di kantornya bahwa Sebagai lembaga keuangan mikro yang ada di desa dan menjalankan bisnis keuangan maupun yang lainnya terbentuk dalam unit-unit usaha bumdes, wajib untuk membuat laporan keuangan setiap bulan.

Selain itu pula, bumdes juga wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada masyarakat melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Karena pembukuan keuangan bumdes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya, dan bumdes harus melakukan pencatatan dan pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari.

Menyingkapi persoalan ini dalam waktu dekat ini Lembaga saya berencana akan mendampingi masyarakat  Desa Sungai Bengkal Barat akan memberikan surat pernyataan dan pendapat masyarakat serta membubuhkan tandatangan terkait ketidak beresan penyelenggaraan pengelolaan Bumdes tersebut,

Ditambahkannya dalam lampiran surat pernyataan warga itu nanti, diharapakan kepada Kepala Desa agar segera melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) terkait pengelolaan usaha desa itu Agar segera menyampaikan laporan pengelolaan keuangan dan bila surat pernyataan masyarakat tidak ditanggapi, maka Lembaga DPW LP-TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Jambi beserta masyarakat  akan  berencana Membawa Persoalan ini ke Ranah Hukum khususnya kepada pihak yang berwenang.

Saat berita ini dirilis Kades Sungai Bengkal Barat KHAIRUL.MK,saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait kisruh bumdes di Desa nya  tidak menjawab padahal di HP wartawan status sudah terbaca(Arian Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama