Satres Narkoba Polres Madina Amankan 2 Orang Wanita Pengedar Ganja Antar Kabupaten, 1 Tersangka Sedang Hamil Muda



Menaratoday.com - Madina


Panyabungan| Leni Rangkuti (29) wanita yang sedang hamil tiga bulan terpaksa menikmati dinginnya malam di balik terali besi rumah tahanan sementara Polres Mandailing Natal (Madina) karena nekat membawa ganja.



Leni diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina pada Selasa (27/10/2020) di gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan sekitar pukul 10.00 Wib.


Kepada Awak Media, Leni mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan haram itu. Ia mengatakan suaminya sedang tidak ada pekerjaan.



“Suami saya sedang menganggur, anak saya empat orang. ini saya lagi mengandung 3 bulan, anak kelima,” katanya


Menurut pengakuannya, ganja tersebut akan dibawanya dan diedarkan di wilayah kota Sibolga. Ganja tersebut dibeli Leni seharga Rp 250 ribu perkilo dan akan dijual di Sibolga seharga Rp 400 ribu perkilo.


Leni rangkuti diamankan Sat Narkoba Polres Madina saat hendak berkunjung kerumah kawannya di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Madina.


Saat penangkapan, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Manson Nainggolan yang ikut di lokasi berhasil mengamankan 3,1 Kg ganja kering yang disimpan di dalam tas warna coklat.


“Setelah kita mengumpulkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kita menuju lokasi, sekitar pukul 10.00 Wib personil melakukan penggerebekan. Kita menemukan 3,1 Kg ganja yang disimpan di dalam tas yang akan di edarkan ke Kota Sibolga” kata AKP Nainggolan.


Kemudian polisi melakukan pengembangan dari tersangka pertama, akhirnya mendapat tambahan dari pengembangan bahwasanya ada pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umum menuju Panyabungan. Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di angkutan tersebut, personil berhasil menemukan 15 ball ganja kering dengan berat 15,1 Kg yang dibawa oleh Julianti (23). Dari keterangan Juli, ganja akan di edarkan ke Provinsi Sumatera Barat.


Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (Ucok siregar/Yogi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama