Sidang Gugatan Ke Walikota Padangsidimpuan Kembali Digelar, 2 Saksi Penggugat Berikan Kesaksian


Menaratoday.com - Sidimpuan


Sidang gugatan kesepuluh terhadap Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kominfo Islahuddin Nasution (tergugat III), serta salah satu media massa (tergugat IV dan V) di Pengadilan Negeri (PN) 'Kota Salak', Jumat (6/11) pagi, kembali bergulir.




Dalam sidang yang berlangsung hingga sore hari itu, dua orang saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hasnul Tambunan, SH MH, itu, kedua saksi terlihat ditanyai beberapa pertanyaan.



"Kita tadi menyiapkan empat saksi. Yang diperiksa masih dua. Dua (saksi) lagi, akan diperiksa di minggu depan (atau) Jumat (13/11)," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Abdur Rozzak Harahap, SH, kepada awak media seusai persidangan.



Lebih jauh disampaikan Rozzak, pihaknya, kemungkinan akan menghadirkan ahli dan tambahan saksi lain. Sepanjang proses pembuktian, khusus untuk tambahan alat bukti tertulis, masih boleh. Namun untuk tambahan saksi, pihaknya diberi waktu hingga pekan depan.



Pada kesempatan itu, pihaknya sempat mengaku keberatan dengan pertanyaan yang diajukan ke saksi penggugat dari salah satu kuasa hukum tergugat I, II, dan III. Dimana, ada satu pertanyaan dari salah satu kuasa hukum tergugat I, II, dan III, menurut pihaknya, harusnya dikhususkan untuk ahli. Namun, Rozzak tak merinci pertanyaan apa yang dimaksud.



"Karena beliau (salah satu kuasa hukum tergugat I, II, dan III) menanyakan kepada saksi kita, (dengan kata-kata) 'menurut' saudara. (Kata-kata) 'menurut' itu adalah pendapat. Yang boleh memberi pendapat adalah ahli. Kalau hanya saksi fakta (harusnya yang ditanyakan) saudara tau (atau) saudara tidak tau. Itu saja, ya dan tidak," terang Rozzak.



Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III, Romi Rambe, SH, didampingi salah satu Kuasa Hukum Tergugat IV dan V, Nuh Reza Syahputra, SH, kepada awak media menyatakan, ke depan, pihaknya akan menyiapkan saksi minimal empat orang. 



Dia juga mengaku, dalam perkara ini telah diputus antara kedua belah pihak serta majelis hakim, bahwa agenda persidangan atau setiap catatan jadwal waktu sidang itu sendiri, bisa berubah-ubah. Sesuai dengan situasi dan kondisi. Agenda sidang berikutnya, majelis hakim masih berikan kepada penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.



"Kemudian setelah itu, apabila sudah rampung, barulah diberikan kesempatan kepada kita sebagai pihak tergugat, tentunya untuk membuktikan dalil-dalil daripada bantahan-bantahan kita," kata Romi.



Sebagai informasi, para tergugat digugat, karena diduga menurut penggugat telah menyebarkan informasi dan identitas dari suami pasien terduga Covid-19 (penggugat), pada konferensi pers resmi, Selasa (16/6) lalu. Sementara, tergugat IV dan V, turut memberitakan hasil konferensi pers itu ke media massa.



Selanjutnya, pihak penggugat menggugat para tergugat ke PN PSP dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN. PSP, pada Jumat (3/7) lalu. Gugatan itu dilayangkan karena pihak penggugat maupun keluarganya mengaku telah mengalami kerugian moril dan imateril. Lantaran memiliki beberapa usaha, pihak penggugat akui telah kehilangan banyak pelanggan. 



Sehingga pihak penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti-rugi moril sebanyak Rp20 miliar. Sedangkan untuk kerugian materil sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan guna penyelesaian perkara, pihak penggugat menuntut para tergugat sebesar Rp1 miliar. Menurut pihak penggugat, tergugat I, II, III, IV, dan V, diduga telah melanggar UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.



Kemudian melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, dan UU No.40 tahun 1999 tentang pers.

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama