Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan PP (39) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (2/11/2020) sekitar pukul 14.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita amankan tersangka PP (39) warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losungbatu, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotikia Golongan I jenis Shabu seberat 0,17 gram, 1 buah kaca pirex berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu, 2 buah bong, 1 buah kaca pirex kosong,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebutsering terjadi Penyalahgunaan Narkotika
"Kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka PP yang mana saat itu tersangka sedang keluar dari bengkel, kemudian petugas mengamankannya dan saat diamankan PP membuang sesuatu dari tangannya, dan setelah dilihat yang dibuang adalah barang bukti tersebut, Selanjut nya yersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses,"tutupnya (ucok siregar)