MenaraToday.Com – Tanggerang :
Danramil 08/Krojo, Kodim 0510/Kronjo, Kapten Inf Sutrisno terus bersinergi
dalam memutus mata rantai penyebaran wabag Covid 19 di wilayah Kronjo.
Saat dikonfirmasi, Kapten Inf Sutrisno menyebutkan bahwa dalam operasi
Yustisi ini, tim gabungan dari Satpol PP, Polsek Kronjo menegur warga yang didapati tidak menggunakan
masker dengan memberikan sanksi tertulis, fisik dan saksi sosial.
“Sanksi tersebut
bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga agar tetap melakukan
protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai
dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. Untuk
menekan penyebaran virus Corona di wilayah Kronjo,” ujarnya.
Kami dari Satgas
Covid 19 Koramil 08/Kronjo Kata Danramil terus melakukan operasi yustisi untuk
menekan perkembangan Covid 19.
“Ini upaya kami dari
tiga pilar dalam membantu pemerintah untuk menyadarkan warga masyarakat,
tentang protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah dalam memutus
penyebaran virus Corona,” Pungkasnya. (Suproni)