Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan MS (32) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Sutan Muhammad arif simpang Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.jumat (27/11/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita amankan MS (32) warga Gang SMP Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Turut kita amankan barang bukti 15 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 22,33 gram,"ujar Kasat
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di Bukit Simarsayang sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh tersangka
"Setelah mendapat informasi tersebut personil langsun turun melakukan penyelidikan untuk dapat memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah dapat dipastikan bahwa benar info MS menjual Narkotika golongan I jenis Ganja secara eceran maka petugas langsung mendatanginya untuk menangkapnya namun ternyata dia hendak pulang dari Simarsayang dengan dibonceng menggunakan sepeda motor sehingga dicegat di Simpang Simarsayang dan setelah dihentikan pengendara melarikan diri kemudian MS membuang sesuatu benda yang ternyata setelah diperiksa adalah barang bukti tersebut, Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"ujar Kasat (ucok siregar)