Aniaya Anak Di Bawah Umur, Oknum Debt Collector PT. PAI Di Polisikan

Keterangan Gambar : Luka Memar yang dialami korbam akibat di pukuli oknum debt colecor PT. PAI (Foto : Arifin)

MenaraToday.Com - Jambi :

Oknum Debt Colector diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ghefaru Pradaka (13) yang memiliki kekurangan fisik Tuna Wicara (Tidak Dapat Berbicara) dam Tuna Rungu (Tidak Dapat Mendengar).

Keterangan Gambar : Hasil Visum dan Surat Laporan Polisi terkait penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum debt colector (Foto : Arifin)


Informasi yang di himpun, anak di bawah umur ini dihadang dan di pukul oknum debt colector di daerah Mandalo Muara Jambi. Sabtu (5/12/2020). Saat itu korban pulang dari  bermain game di sebuah ruko. Diperjalanan pulang ke rumah. Korban di buntuti beberapa orang. Karena ketakutan korban menancap gas kendaraannya. 

Setelah aksi kejar-kejaran, korban berhasil dipepet oleh oknum debt colector. Karena yang dikejar tidak mau berhenti, salah seorang oknum debt colector PT. PAI (Putra Arafa Indonesia) ini memukul korban di bagian pipi dekat pelipis kanan dan kemudian membawa korban ke Kantor Pembiayaan Kredit Plus. Pihak keluarga yang mendengar anaknya di aniaya langsung membawa korban ke RS Raden Mattaher untuk visum kemudian dengan diwakili anggota LPKNI Syafrizal Tanjung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Jambi yang diterima pleh Brigadir Rudi. 

" Saya merasa sangat  geram dan mengutuk akan tindakan yang dilakukan oknum DC ini, sama anak seperti itu koq di hajar" tegas Syafrizal .

Dan diharapkan Komnas perlindungan anak ikut mendampingi dan mengawasi proses hukum atas kejadian ini, jangan sampai kejadian ini terulang kepada anak anak yang lain (Arian Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama