Proyek Pemagaran SDN 2 Cirendeu Diduga Abaikan KIP dan K3


MenaraToday.Com - Tanggerang :

Proyek pemagaran SDN ll Cirendeu Desa Cirendeu Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang kini tengah berlangsung di kerjakan diduga tidak transparan karena papan informasi tidak di pasang dan abaikan K3.

Padahal dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatakan di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak , waktu pelaksanaan  proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.

Selain itu juga pantauan dilokasi pengerjaan proyek pemagaran SDN II Cirendeu Rabu 9 Desember 2020 terlihat para pekerja nya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)  mulai dari baju rompi, helm hingga sepatu proyek sehingga diduga kontraktor mengabaikan manajemen Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kami sudah lihat kelokasi dan kami foto pemasangan besi di duga tidak sesuai spek untuk kontruksi pagar, saya rasa pelaksana diduga ingin mencari keuntungan, ini terlihat pada pemasangan ring cicin pada kolom terlihat jelas jarak ring cicinya bervariasi tidak sesuai dengan juklak dan juknis di duga pihak pemborong ingin untung besar dengan cara mengurangi kwalitas dan kwantitas besi nya, masalah ini akan kami konfirmasi ke dinas terkait baik secara lisan atau pun tulisan,” ujar salah seorang pemerhati bangunan saat di konfirmasi tim MenaraToday.Com.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana pemagaran SDN Cirendeu ll belum bisa di hubungi, karena menurut salah satu pekerja, pelaksananya datang ke lokasi proyek satu minggu sekali, kemudian dari pihak dinas terkait pun belum bisa di hubungi.

Seperti diketahui, terkait keluar masuknya mobil proyek pengangkut matrial, sejauh ini dari pihak pemborong proyek pemagaran SDN Cirendeu ll diduga tidak ada kordiknasi sama sekali ke pemilik lahan tanah yang dilewati, apa lagi jalan tersebut becek dan rawan rusak. karena posisi jalannya sulit dilewati mobil, belum lagi di sisi kiri kanan jalan belum ada drainase saluran air.  (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama