Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kapuas Hulu Musnahkan BB Hasil Kejahatan

Keterangan Foto : Suasana ____/// Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu musnahkan barang bukti narkotika, minuman keras dan senjata tajam (Sajam) berkekuatan hukum tetap.


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu musnahkan barang bukti narkotika, minuman keras dan Senjata Tajam (Sajam) Selasa (29/12) kemarin.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kapuas Hulu Budi Murwanto.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Budi, merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana umum.

"Karena dengan dilakukannya pemusnahan tidak terdapat tunggakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum dan implementasi tugas Jaksa selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Budi mengungkapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan kejahatan, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Terkait rincian barang bukti yang dimusnahkan kata Budi yakni 10 dus minuman beralkohol jenis Benson, dimana dalam satu dusnya berisi 48 botol.

Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, 1 bilah parang sepanjang 41,5 cm, 1 bilah pisau sepanjang 23,5 cm dan 1 bilah parang sepanjang 54 cm.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu para Kasi di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau dan Perwakilan Polres Kapuas Hulu. (Rls)


Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama