Kapolres Kapuas Hulu Malam Tahun Baru Tidak Boleh ada Kerumunan

Keterangan Foto : ____//// Himbauan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi S.I.K, M.A.P tentang kerumunan saat pendami, termasuk saat menyambut pergantian tahun baru 2020 - 2021.


MenaraToday.com
- Kapuas Hulu

Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu mempertegas aturan larangan berkerumun saat pandemi, termasuk saat menyambut pergantian tahun 2020 - 2021 mendatang.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi S.I.K, M.A.P menegaskan ancaman pidana bagi yang berkerumun saat pandemi, sebagaimana Pasal 39 Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,"kata Kapolres saat di konfirmasi Wartawan, Rabu (30/12/2020)

Selain itu Kata Kapolres, Pasal - Pasal KUHP yaitu Pasal 212 KUHP, melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Selanjutnya Pasal 214 KUHP, Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 216 ayat 1 KUHP, tidak menuruti pemerintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu

Kapolres menegaskan saat ini negara sedang dilanda pandemi, untuk itu masyarakat jangan hura-hura atau melakukan kerumunan saat tahun baru maka akan dibubarkan secara paksa.

"Stop Corona, tidak ada kerumunan perayaan tahun baru 2021,"tegas Kapolres.

Maka dari itu, Kapolres mengajak masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan, guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya kata Kapolres, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi edukatif, preventif untuk mematuhi aturan yang telah diterapkan bersama stakeholder terkait.

"Kalau aturan yang telah ditetapkan guna mencegah penularan Covid-19 di patuhi dak perlu ada sanksi. Namun kalau aturan yang di buat di langgar secara tegas kami bubarkan,"tegas Kapolres.

Untuk itu,Kapolres menghimbau untuk tidak berkumpul, tidak membuat kerumunan, tidak melakukan pesta kembang api,tidak melakukan konvoi,pawai dan karnaval

"Malam tahun baru berdoa di rumah saja, semoga pandemi Covid-19 cepat berakir, "ajak Kapolres **

Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama