Dikibusi Warga Miliki Sabu, Pria Gondrong Ini Di Gelandang Ke Mapolsek Panipahan

Keterangan Gambar : Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Suwarno)

MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Satuan unit reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus seorang pria berinisial S (22) warga Jalan Bandar Barum RT/RW 002/007 Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Senin (30/11/2020).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, MenaraToday,Com menyebutkan bahwa pelaku diringkus berkat adanya informasi warga yang diterima kanit reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.AP, M.Si memerintahkan Kanit berserta personil opsnal untuk melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti laporan tersebut serta meringkus pelakunya dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapn dan Surat Perintah Penggeledahan” ujar Juliandi.

Lebih lanjut perwira yang dikenal cukup dekat dengan para awak media khususnya di Kabupaten Rohil ini menyebutkan saat tiba di lokasi yang sesuai diinformasikan warga, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan warga sedang berada di dalam sebuah rumah.

“Tidak ingin pelaku kabur, tim langsung melakukan meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT 02, Munawir. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas lantai bagian dalam rumahnya berupa 1 bungkus rokok Lucky Strike yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening besar yang berisi narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik bening sedang berisi sabu serta 3 bungkus plastik bening berisi sabu, selain itu juga ditemukan 1 bungkus plastik beming kosong ukuran sedang, 10 buah bungkus plastik bening kosong ukuran kecilm 2 buah bong terbuat dari botol kaca dengan tutup warna merah dan putih beserta 2 buah pipet, uang tunai sebsar Rp. 20 ribu, 2 buah pipet plastik, 1 buah pipet warna putih yang ujungnya terdapat jarum. 2 buah dompet warna coklat dan abu-abu bercorak bunga-bunga” jelas Juliandi.

Juliandi juga menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti yang berhasil ditemukan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Panipahan untuk proses lebih lanjut.

“Jadi saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu dengan berat 11,49 gram (brutto) tersebut adalah miliknya. Atas dasar itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara” papar Juliandi (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama