Keterangan Gambar : Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Suwarno) |
MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Satuan unit reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus
seorang pria berinisial S (22) warga Jalan Bandar Barum RT/RW 002/007
Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Senin
(30/11/2020).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag
Humas AKP Juliandi, MenaraToday,Com menyebutkan bahwa pelaku diringkus berkat
adanya informasi warga yang diterima kanit reskrim Polsek Panipahan Aipda
Mujiono yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan
SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan,
S.AP, M.Si memerintahkan Kanit berserta personil opsnal untuk melakukan
penyelidikan dan menindak lanjuti laporan tersebut serta meringkus pelakunya
dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapn dan Surat
Perintah Penggeledahan” ujar Juliandi.
Lebih lanjut perwira yang dikenal cukup dekat dengan para awak media
khususnya di Kabupaten Rohil ini menyebutkan saat tiba di lokasi yang sesuai
diinformasikan warga, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan
yang diinformasikan warga sedang berada di dalam sebuah rumah.
“Tidak ingin pelaku kabur, tim langsung melakukan meringkus pelaku dan
melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT 02,
Munawir. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang
disembunyikan di atas lantai bagian dalam rumahnya berupa 1 bungkus rokok Lucky
Strike yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening besar yang berisi
narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik bening sedang berisi sabu serta 3
bungkus plastik bening berisi sabu, selain itu juga ditemukan 1 bungkus plastik
beming kosong ukuran sedang, 10 buah bungkus plastik bening kosong ukuran
kecilm 2 buah bong terbuat dari botol kaca dengan tutup warna merah dan putih
beserta 2 buah pipet, uang tunai sebsar Rp. 20 ribu, 2 buah pipet plastik, 1
buah pipet warna putih yang ujungnya terdapat jarum. 2 buah dompet warna coklat
dan abu-abu bercorak bunga-bunga” jelas Juliandi.
Juliandi juga menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti yang berhasil
ditemukan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota langsung membawa
pelaku ke Mapolsek Panipahan untuk proses lebih lanjut.
“Jadi saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu dengan berat
11,49 gram (brutto) tersebut adalah miliknya. Atas dasar itu pelaku akan
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)
Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana di atas 7 tahun penjara” papar Juliandi (Suwarno)