Keterangan Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo dan bukti Kartu Penarikan dana selama pandemi covid 19 (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Meskipun Gubernur Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi dengan tegas menyebutkan jangan pernah ada kutipan berbentuk apapun di SMA/SMK penerima dan BOS reguler dan Bosda serta akan mengambil tindakan tegas kepada pihak sekolah yang masih melakukan pengutipan dimasa pandemi Covid 19, namun sepertinya Surat Edaran Gubernur Lampung tidak di indahkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo.
Pasalnya masih didapati kartu kutipan berdalih Pembayaran Komite Sekolah mulai
dari bulan Juni 2020 sebesar Rp. 120.000/bulan
Terkait dengan temuan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,
Kabupaten Tulangbawang, Joko Santoso ketika dikonfirmasi MenaraToday.Com
melalui hubungan WhatsApp, Selasa (1/12/2020) menyebutkan bahwa sejak bulan
Maret 2020, pihak SMA Negeri 1 Banjar Margo tidak pernah memungut uang SPP dan
sejenisnya.
“Hasil konfirmasi dengan pihak sekolah menyebutkan bahwa mulai bulan Maret
2020, sekolah tidak ada memungut uang SPP dan sejenisnya, kalau toh ada yang
bayar ke sekolah ini atas dasar inisiatif sendiri dan menitipkan ke sekolah”
jawab Joko meskipun menjawab bahwa selama pandemi covid 19 pihak sekolah tidak diperbolehkan
melakukan penarikan dana terhadap orang tua dan wali murid.
Saat ditunjukkan dan ditanya tentang bukti kartu kutipan uang komite
sebesar Rp. 120 ribu dari SMA Negeri 1 Banjar Margo, Joko menyebutkan bahwa itu
adalah hasil inisiatif sendiri.
“Itu atas dasar inisiatif sendiri, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi
Kepala Sekolahnya langsung” jawab Joko.
Menyikapi jawaban Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk
Kabupaten Tulangbawang ini, warga merasa heran dan dengan jawaban dari
Kacabdis ini “ngawur dan ngelantur”.
“Aneh ya, masa Kacabdis tidak memahami hal ini, padahal bukti kartu
penarikan dana tersebut sudah ada, apa ada “main mata” antara pihak SMA Negeri
1 Banjar Margo dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Tulangbawang. Kan aneh
saja, katanya inisiatif dan sumbangan dari orang tua dan wali murid. Tapi koq
dananya diseragamkan sebesar Rp. 120 ribu persiswanya per bulannya, kalau yang
namanya sumbangan itu kan seikhlas hati bukannya dipatokkan harus tiap bulan
dan angkanya juga harus dipatokkan” tanya salah seorang pemerhati pendidikan di
Tulangbawang heran.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran
dengan nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang berisikan bahwa dalam rangka
meningkatkan askesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah
serta pelaksaan kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran covid – 19
diminta agar Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Lampung
penerima dana BOS reguler dan BOSDA agar tidak melakukan penarikan SPP atau
sumbangan lainnya terhadap orang tua/wali murid.
Namun kenyataannya pihak SMA Negeri 1 Banjar Margo sepertinya tidak
mengindahkan Surat Edaran tersebut dan tetap masih melakukan pengutipan
terhadap orang tua/wali murid.
“Koq masih ada ya pengutipan disekolah tersebut, apa ada “Main Mata” antara
pihak sekolah dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di
Kabupaten Tulangbawang ini, kami berharap Gubernur Lampung dan Kepala Dinas
Pendidikan Lampung mengambil tindakan tegas dan jika memang ada persekongkolan
antara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo dengan Kacabdis Pendidikan
Provinsi Lampung di Kecamatan Tulangbawang, kami meminta agar Kepala Sekolah
dan Kacabdis di copot dari jabatannya karena kita menilai keduanya tidak amanah
dalam menjalankan tugas serta tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur melelaui
Dinas Pendidikan Provinsi” ujarnya (Hel/Red)