Terkait Masalah Kutipan Selama Pandemi di SMA Negeri 1 Banjar Margo, Jawaban Kacabdis Tulang Bawang ‘Ngelantur’

Keterangan Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo dan bukti Kartu Penarikan dana selama pandemi covid 19 (Foto : Helmi)

MenaraToday.Com – Tulangbawang :

Meskipun Gubernur Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi dengan tegas menyebutkan jangan pernah ada kutipan berbentuk apapun di SMA/SMK penerima dan BOS reguler dan Bosda serta akan mengambil tindakan tegas kepada pihak sekolah yang masih melakukan pengutipan dimasa pandemi Covid 19, namun sepertinya Surat Edaran Gubernur Lampung tidak di indahkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo.

Pasalnya masih didapati kartu kutipan berdalih Pembayaran Komite Sekolah mulai dari bulan Juni 2020 sebesar Rp. 120.000/bulan

Terkait dengan temuan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kabupaten Tulangbawang, Joko Santoso ketika dikonfirmasi MenaraToday.Com melalui hubungan WhatsApp, Selasa (1/12/2020) menyebutkan bahwa sejak bulan Maret 2020, pihak SMA Negeri 1 Banjar Margo tidak pernah memungut uang SPP dan sejenisnya.

“Hasil konfirmasi dengan pihak sekolah menyebutkan bahwa mulai bulan Maret 2020, sekolah tidak ada memungut uang SPP dan sejenisnya, kalau toh ada yang bayar ke sekolah ini atas dasar inisiatif sendiri dan menitipkan ke sekolah” jawab Joko meskipun menjawab bahwa selama pandemi covid 19 pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana terhadap orang tua dan wali murid.

Saat ditunjukkan dan ditanya tentang bukti kartu kutipan uang komite sebesar Rp. 120 ribu dari SMA Negeri 1 Banjar Margo, Joko menyebutkan bahwa itu adalah hasil inisiatif sendiri.

“Itu atas dasar inisiatif sendiri, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kepala Sekolahnya langsung” jawab Joko.

Menyikapi jawaban Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk Kabupaten Tulangbawang ini, warga merasa heran dan dengan jawaban dari Kacabdis ini “ngawur dan ngelantur”.

“Aneh ya, masa Kacabdis tidak memahami hal ini, padahal bukti kartu penarikan dana tersebut sudah ada, apa ada “main mata” antara pihak SMA Negeri 1 Banjar Margo dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Tulangbawang. Kan aneh saja, katanya inisiatif dan sumbangan dari orang tua dan wali murid. Tapi koq dananya diseragamkan sebesar Rp. 120 ribu persiswanya per bulannya, kalau yang namanya sumbangan itu kan seikhlas hati bukannya dipatokkan harus tiap bulan dan angkanya juga harus dipatokkan” tanya salah seorang pemerhati pendidikan di Tulangbawang heran.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang berisikan bahwa dalam rangka meningkatkan askesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksaan kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran covid – 19 diminta agar Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA agar tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua/wali murid.

Namun kenyataannya pihak SMA Negeri 1 Banjar Margo sepertinya tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut dan tetap masih melakukan pengutipan terhadap orang tua/wali murid.

“Koq masih ada ya pengutipan disekolah tersebut, apa ada “Main Mata” antara pihak sekolah dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di Kabupaten Tulangbawang ini, kami berharap Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung mengambil tindakan tegas dan jika memang ada persekongkolan antara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo dengan Kacabdis Pendidikan Provinsi Lampung di Kecamatan Tulangbawang, kami meminta agar Kepala Sekolah dan Kacabdis di copot dari jabatannya karena kita menilai keduanya tidak amanah dalam menjalankan tugas serta tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur melelaui Dinas Pendidikan Provinsi” ujarnya (Hel/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama