Jalan Batas Bengkayang Suti Semarang Menutupi Parit. Zakarias : Jalannya Mulus Tapi Parit Ditutup Rawan Banjir



Jurnalis Kalbar : Gunawan Wibisono

MenaraToday.com, Kalbar - Pembangunan  dan perawatan Jalan diKabupaten Bengkayang tepat nya jalan perbatasan Bengkayang Suti Semarang senilai Rp 2.427.280.000, Dinilai kurang ptofesional karena pekerjaan tersebut menutupi parit yang sebagai saluran air. hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang masyarakat setempat dan juga sekaligus sebagai Praktisi Hukum Kalimantan Barat Zakarias SH.

Menurut zek panggilan akrabnya saat dijumpai di kediamannya mengatakan," kita sebagai masyarakat sangat lah senang dengan pembangunan dan perbaikkan jalan tersebut, cuman sangat disayangkan kenapa harus menutup parit," kata Zek.

Menurutnya,"jalan sih tampak mulus, tapi kwalitas nya kita belum tahu lah, jika parit ditutup bagaimana air bisa mengalir, jika dibiarkan begitu tanpa saluran bisa membuat air mengandung dan rawan akan banjir," ujarnya.

Zek menilai perencanaan proyek tersebut sepertinya kurang profesional dan tidak besinergi, seharusnya pemerintah harus peka terhadap hal-hal seperti itu," jangan nanti sudah terjadi banjir tanah lonsor jalan menjadi hancur, nanti masyarakat yang menjadi susah," tukasnya. Lebih lanjut zakarias menambahkan," kita tidak mengetahui dalam hal ini, apakah memang disengaja oleh Pihak kontraktor apakah memang perencanaannya sudah seperti itu, jika ingin membantu masyarakat dalam sisi pembangunan, ya jangan sampai ada menimbulkan kesusahan baru untuk masyarkat, kontrator sebagai pelaksana harus profesional kerja jangan asal dapat untung besar saja," tegas Zakarias.


Zakarias Berharap agar Pemerintah harus cepat ambil tindakkan," saya harapkan pemerintah segera ambil tindakan dan solusinya, jangan dibiarkan, nanti ketika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kasihan masyarakat  sebagai korbannya, jika nanti setelah masa perawatan pekerjaan tersebut berakhir maka saya akan membuat laporan resmi kepada pihak penegakk Hukum agar melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut, karena dalam undang-undang harus selesai dulu masa perawatan baru bisa dilakukan peyidikan," punkas Zakarias. (Gunawan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama