Kabur Dari Pintu Belakang, Pengedar Sabu Ini Di Ciduk Polisi

Keterangam Gambar : Tersamgka beserta barang bukti yang berhasil di temukan Tim Opsnal Polsek Bangko (Foto : Suwarno)


MenaraToday.Com - Rokan Hilir :

Meskipun telah mencoba kabur lewat pintu belakang, Bandrunsyah alias Cilun (39) seorang pengedar sabu  berhasil diringkus personil Opsnal Polsek Bangko di rumahnya di Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT 001/RW 001 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi menyebutkan pelaku diringkus berkat adanya informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT 001/RW 001 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais memerintahkan Kanit Polsek Bangko Ipda Jonera Putra dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dengan berbekal Surat Perintah Tugas, Surat Penangkapan dan Surat Tugas Penggeledahan tim bergerak ke lokasi untuk meringkus pelaku. Dan sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal berhasil menemukan lokasi rumah pelaku dan langsung bergerak mendekati rumah yang dalam keadaan terbuka. Sesampainya di rumah tersebut, personil Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Melihat hal tersebut personil langsung berlari kearah belakang rumah dan berhasil membekuk pelaku yang mengaku bernama Badrunsyah alias Culun. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu rumah pelaku" ujar Juliandi.

Lebih lanjut Juliandi menambahkan saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa dirinya masih memiliki 4 palet sabu yang disimpannya di dalam lemari piring di dapur rumahnya.

"Mendengar pengakuan pelaku, dengan di dampingi Ketua RT M Mabrul melakukan penggeledahan di lemari piring yang disebutkan pelaku. Dan di sana tim opsnal berhasil menemukan barang bukti seperti yang disebutkan pelaku. Dimana pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari tekannya berinisial Er warga Jalan Suhada Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko yang sudah masuk daftar DPO dan diketahui telah melalukam transaksi sabu selama lebih dari satu tahun dan juga merupakan residivis dengan kasus yang sama" jelasnya.

Setelah seluruh barang bukti yang ditemukan berupa 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,03 gram sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis, 1 buah kaca pireks, 1 buah pipet, 1 buah pipet berbentuk sekop 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening klip merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp 125.000,- kita kumpulkan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bangko untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama