Keterangan Gambar : Tersangka Suriyadi alias Gojek beserta barang bukti (Foto : Suwarno)
MenaraToday.Com - Rohil :
Ketahuan
menyimpan narkotika jenis sabu di jok sepeda motor (Septor) miliknya, \(52) tidak berkutik saat di giring dan di inapkan di sel Mapolsek Bagan
Sinembah, Polres Rokan Hilir.
Menurut
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP
Juliandi menyebutkan Gojek ditangkap saat berada di rumahnya di Sido Mulyo
Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,
Rabu (23/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
"Awalnya
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda K. Saragih bersama Bripka Dedy Candra
dan Heru Susanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering
melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian Kanit reskrim
melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman
Prabowo, SH SIk. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal
untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Berbekal Surat
Perintah, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah penggeledahan, tim
opsnal langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang
memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga baru keluar dari rumah dan
hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika
jenis sabu, dengan sigap tim opsnal langsung meringkus pria yang mengaku
bernama Suriyadi alias Gojek” ujar Juliandi.
Lebih lanjut AKP Juliandi menambahkan saat
dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik kresek
(assoy) warna putih berisi 17 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika
jenis sabu. 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 3 buah pipet dari plastik, 1
buah sendok plastik dan 1 buah kaca pireks yang di simpan di Jok Sepeda motor
milik pelaku.
“Setelah mendapatkan barang bukti yang disembunyikan
di Jok sepeda motor kita kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan
disaksikan ketua RT setempat, tim opsnal kembali menemukan barang bukti berupa
1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital
warna hitam, 1 bungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP yang berisakan 50
bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening besar yang berisakan 20
bungkus plastik bening kosong, 3 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah
gunting dan 1 buah Pisau cutter, Kemudian team opsnal membawa
terlapor berikut barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah guna Proses lebih
lanjut, dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan negatif Amphetamine” ujar Juliandi sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal
112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suwarno)