Simpan Sabu di Jok Septor, Gojek Nginap Di Sel Polsek Bagan Sinembah.

Keterangan Gambar : Tersangka Suriyadi alias Gojek beserta barang bukti (Foto : Suwarno)


MenaraToday.Com - Rohil : 

Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di jok sepeda motor (Septor) miliknya, \(52) tidak berkutik saat di giring dan di inapkan di sel Mapolsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi menyebutkan Gojek ditangkap saat berada di rumahnya di Sido Mulyo Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda K. Saragih bersama Bripka Dedy Candra dan Heru Susanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian Kanit reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH SIk. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Berbekal Surat Perintah, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah penggeledahan, tim opsnal langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga baru keluar dari rumah dan hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis sabu, dengan sigap tim opsnal langsung meringkus pria yang mengaku bernama Suriyadi alias Gojek” ujar Juliandi.

Lebih lanjut AKP Juliandi menambahkan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik kresek (assoy) warna putih berisi 17 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu. 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 3 buah pipet dari plastik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah kaca pireks yang di simpan di Jok Sepeda motor milik pelaku.

“Setelah mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di Jok sepeda motor kita kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan ketua RT setempat, tim opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP yang berisakan 50 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening besar yang berisakan 20 bungkus plastik bening kosong, 3 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah gunting dan 1 buah Pisau cutter, Kemudian team opsnal membawa terlapor berikut barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut, dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan negatif Amphetamine” ujar Juliandi sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suwarno)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama