MenaraToday.Com – Situbondo :
Diduga kuat melakukan pungutan liar sebesar
Rp. 500.000 / Sertipikat tanah yang dilakukan
Kades Pategalan dan penggelapan Akta Tanah milik warga Dusun Suco yang dilakukan oleh Sekdes Desa
Pategalan, Kecamatan Jatibanteng dari sisa penerima sertipikat dalam pengurusan
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 yang
belum selesai sampai saat sekarang. Minggu, (20/12/2020).
Saat tim investigasi gabugan dari beberapa awak media berkunjung ke rumah Kades Pategalan disana hanya dijumpai istri dari Kades Pategalan yang mengatakan, "Pak Kades ke Wringin Bondowoso berangkat mulai pagi tadi." ucapnya.
Selanjutnya Tim
Investigasi menuju ke beberapa warga yang diduga menjadi korban pungli dan
penggelapan Akta Tanah yaitu Sumyanto dan Saiful Ulum di Dusun Suco.
Sumyanto mengatakan,
"Saya mendengar seharusnya dalam pengurusan PTSL ini biaya yang
dikeluarkan hanya sebesar Rp 150.000 saja, kemudian para pelaku yaitu Panitia
PTSL melakukan pungutan liar sebesar Rp. 500.000 persertirfikat " ucapnya
dengan gemurutu.
Lebih lanjut Sumyanto
mengatakan bahwa ia pernah mendatangi Kades Pategalan dikarenakan terlalu lama
prosesnya sedangkan warga setempat yang lainnya sudah menerima sertipikat Tanah
tersebut, namun Sumianto kaget ketika Kadesnya melontarkan kata-kata yang tidak
pantas sebagai pemerintah desa dan sekaligus pelayan masyarakat dengan
mengatakan, "Ambil sendiri Sertipikat dikantor BPN Situbondo." ucap
Sumyanto tirukan nada keras Kadesnya.
Sedangkan Saiful Ulum
mengatakan, "Kami juga menyerahkan
dokumen berupa Akta Tanah asli kepada Sekdes berdasarkan permintaannya
yang bukan photo copy, katanya untuk melengkapi administasi pengurusan di BPN,
namun kami sampai saat ini belum menerima surat atau kwitansi tanda bukti
penyerahan Akta Tanah, dan sampai sekarang Sertipikat Tanah dari program PTSL
tersebut belum diterima juga." ucapnya dengan kesal.
Mendengar keterangan
dari Saiful Ulum kemudian tim investigasi mendatangi Sutrisno selaku Sekdes
Pategalan, didapatkan keterangan darinya dengan mengatakan, "Saya lupa-lupa
ingat dari dirinya (Red-Saiful Ulum) menerima Akta Tanah asli, karena kejadian
itu sudah lama beberapa tahun yang lalu dan itu secara massal diajukan ke BPN
Situbondo." ucapnya sekdes tampak kebingungan.
Berhubung Ahmad Siri
selaku Kades Pategalan tidak bisa dijumpai di rumahnya akhirnya Tim Investigasi
mengkonfirmasi via WA, namun Ahmad Siri tidak merespon sampai berita ini
ditayangkan.( Rifai S)