Kades Dan Sekdes Pategalan, Diduga Lakukan Pungutan Liar Terkait (PTSL)


MenaraToday.Com – Situbondo :

Diduga kuat melakukan pungutan liar sebesar Rp. 500.000 / Sertipikat tanah yang dilakukan  Kades Pategalan dan penggelapan Akta Tanah milik warga Dusun Suco yang dilakukan oleh Sekdes Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng dari sisa penerima sertipikat dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 yang belum selesai sampai saat sekarang. Minggu, (20/12/2020).

Saat tim investigasi gabugan dari  beberapa awak media  berkunjung ke rumah Kades Pategalan disana hanya dijumpai istri dari Kades Pategalan yang mengatakan, "Pak Kades ke Wringin Bondowoso berangkat mulai pagi tadi." ucapnya.

Selanjutnya Tim Investigasi menuju ke beberapa warga yang diduga menjadi korban pungli dan penggelapan Akta Tanah yaitu Sumyanto dan Saiful Ulum di Dusun Suco.

Sumyanto mengatakan, "Saya mendengar seharusnya dalam pengurusan PTSL ini biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 150.000 saja, kemudian para pelaku yaitu Panitia PTSL melakukan pungutan liar sebesar Rp. 500.000 persertirfikat " ucapnya dengan gemurutu.

Lebih lanjut Sumyanto mengatakan bahwa ia pernah mendatangi Kades Pategalan dikarenakan terlalu lama prosesnya sedangkan warga setempat yang lainnya sudah menerima sertipikat Tanah tersebut, namun Sumianto kaget ketika Kadesnya melontarkan kata-kata yang tidak pantas sebagai pemerintah desa dan sekaligus pelayan masyarakat dengan mengatakan, "Ambil sendiri Sertipikat dikantor BPN Situbondo." ucap Sumyanto tirukan nada keras Kadesnya.

Sedangkan Saiful Ulum mengatakan, "Kami juga menyerahkan  dokumen berupa Akta Tanah asli kepada Sekdes berdasarkan permintaannya yang bukan photo copy, katanya untuk melengkapi administasi pengurusan di BPN, namun kami sampai saat ini belum menerima surat atau kwitansi tanda bukti penyerahan Akta Tanah, dan sampai sekarang Sertipikat Tanah dari program PTSL tersebut belum diterima juga." ucapnya dengan kesal.

Mendengar keterangan dari Saiful Ulum kemudian tim investigasi mendatangi Sutrisno selaku Sekdes Pategalan, didapatkan keterangan darinya dengan mengatakan, "Saya lupa-lupa ingat dari dirinya (Red-Saiful Ulum) menerima Akta Tanah asli, karena kejadian itu sudah lama beberapa tahun yang lalu dan itu secara massal diajukan ke BPN Situbondo." ucapnya sekdes tampak kebingungan.

Berhubung Ahmad Siri selaku Kades Pategalan tidak bisa dijumpai di rumahnya akhirnya Tim Investigasi mengkonfirmasi via WA, namun Ahmad Siri tidak merespon sampai berita ini ditayangkan.( Rifai S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama