Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan bahwa negara
tidak boleh kalah dengan Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang melakukan
cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut
disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh
Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib
Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Negara tidak
boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara
hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Jenderal bintang
empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus
patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya,
ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi
proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada sanksi
pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses
penegakan hukum," ujar Idham.
Disisi lain, Idham
memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan
kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan
(prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
"Polri selalu
mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat
Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Sekadar diketahui,
Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di
acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 216
ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah
atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula
barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah
seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sebagaimana diketahui
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan
atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
Rp4.500. (Fadil)