Dalam Arahannya yang disampaikan oleh Kasubdit Provos Polda Kalbar Kompol Sunaryo antara lain menyampaikan kepada personil Polsek Pontianak Utara tentang permasalahan tindak asusila dilingkungan Polri dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan Polri.
Menurut Sunaryo,"Pimpinan tidak akan mentolerir bagi anggota Polri yang melakukan Pelanggaran tersebut dan akan dilakukan PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari institusi Polri,"ungkapnya
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan covid-19 dilingkungan mako Polsek Pontianak Utara.
Menurut Sunaryo,"kita juga melakukan pengecekan kelengkapan surat data diri personil Polsek Pontianak Utara, ( SIM, STNK, KTP, SURAT SENJATA API),"ujarnya.
Kegiatan penegakkan disiplin tersebut selesai pada pukul 08.35 wib, Selama kegiatan berlangsung Tim Subdit Provos Polda Kalbar didampingi oleh AKP Hery Purnomo SE,. M.Ap Selaku Kapolsek Pontianak Utara.(GUN)