MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Proyek swakelola pembangunan Laboratorium melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
di SMP Islam Al – Muttaqin Pasiran Jaya, Dante Teladas Kabupaten Tulangbawang
diduga bermasalah karena pembangunan LAB dengan pagu anggaran kurang lebih Rp.
369 juta ini diduga tidak maksimal dikerjakan.
Hal itu terkuat saat beberapa awak media melakukan krosek di lokasi kegiatan. Dimana terdapat dalam teknis pengeraan yang di tenggarai tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
“Saat kita lakukan pengukuran, ternyata pondasi bangunan gedung tersebut
hanya 40 cm. Bukan hanya itu material rangka baja pada rehabilitasi tiga ruang
kelas di sekolah ini diduga kuat menyalahgunakan pencantumkan kode SNI 4096-2007,
untuk produk baja ringan berbentuk profil. Padahal
diketahui, sesuai dengan ketentuan kode SNI 4096-2007, merupakan kode untuk
bahan dasar, bukan baja ringan dalam bentuk profil. Sedangkan, untuk baja
ringan dalam bentuk profil, kode SNI yang seharusnya tercantum yakni SNI
8399-2017 sesuai dengan Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI), Kendati,
kode rangka baja yang di cantumkan bertuliskan SNI 8399-2017 masih di ragukan
keasliannya. lantaran
kode yang menempel di baja tersebut mudah terhapus jika di lakukan penggosokan,
tentu kuat dugaan hal ini merupakan kecurangan guna mencari keuntungan besar” ujar salah seorang warga yang mengerti dengan bangunan.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Islam Al – Muttaqin Pasiran Jaya, Dante
Teladas, Titis Purwaningsih saat dikonfirmasi membantah jika tekhnis bangunan
tersebut ada kejanggalan, menurutnnya semua telah sesuai dengan petunjuk
teknis.
"Pembangunan
di sekolah kami semua sudah sesuai juknisnya, kalau ukuran pondasi itu
tingginya 80 CM, maaf saya tidak bisa beri keterangan banyak, karena saya lupa
maklum saya banyak urusan, saya takut salah bahasa," Tepis Titis saat di
konfirmasi media, Kamis (3/12/2020).
Disisi lain,
menurut sumber terpercaya, jika memang ketinggian pondasi hanya mencapai 40 CM
maka jelas disitu telah menyimpang dari prosedur semestinya.
"Jika
benar adanya sedemikian, di harapkan pihak terkait dapat mengambil sikap tegas
bila perlu di bongkar dan di kerjakan kembali sesuai dengan ketentuan yang
ada," Katanya.
Sementara
mengenai penggunaan atap baja ringan, dirinya menegaskan, jika kode SNI
8399-2017, merupakan kode untuk produsen profil (produk jadi), sedangkan untuk
kode SNI-4096-2007, merupakan kode untuk produsen bahan baku.
“Pencantuman
kode SNI yang tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan
Penilaian Kesesuaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur
pada pasal 26, 68, dan 69 terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda
mencapai Rp 50 miliar," Tegasnya. (Helmi)