Marhibah kemudian menjelaskan kasus lain yang menonjol yaitu kasus persetubuhan (cabul) dibawah umur ada 10 kasus. “Semuanya masih dalam penyidikan”, ujar Marhibah.
Kaus lainnnya lagi, yang masih dominan, tambah Marhibah, yaitu kasus kekerasan dalam rumah tanggga (KDRT) menempati urutan ketiga. “Dalam tahun ini ada beberapa kasus yang ditangani Polres Bengkayang”, ujar Marhibah.
Guna mengantisipasi tindak kejahatan, Marhibah berpesan kepada masyarakat,agar selalu hati hati dan menjaga diri dengan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan..” Sebagai contoh bila menyimpan motor agar selalu mengunci stang. Jangan sampai memberi kesempatan pada pelaku”, pungkasnya.
Mengenai banyaknya kasus persetubuhan dibawah umur (cabul) menurut Marhibah perlunya tanggungjawab orang tua dalam menjaga dan mengawasi anaknya.(GUN)