MenaraToday.Com – Jakarta :
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati
kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan
dalam upaya pemberantasan korupsi. Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi
terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penanganan pengaduan.
Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.
Ketua KPK
Firli Bahuri mengatakan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran
dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya
korupsi.
”Whistleblowing
system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya
di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli dalam sambutannya usai
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK,
Senin, (21/12/2020).
KPK berharap
Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal.
Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya,
terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.
Sebab, dengan
adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, sebuah
organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak
Pidana Korupsi sejak dini memperoleh
informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan
pemetaan titik-titik rawannya.
Menteri BUMN
Erick Thohir mengatakan selama ini di lingkungan kementerian BUM selalui
mengimbau yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah
proyek. Bukan nilai proyeknya.
”Sistem yang
kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar,
dengana danya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling
menjaga,” kata Erick dalam sambutannya dalam acara yang sama.
Erick
mengatakan hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO
37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, kata dia, merupakan
salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah
proyek.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan
kerja sama ini adalah salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang
menjadi prioritas pemerintah saat ini. Ia mengatakan selama satu tahun ini,
kementeriannya menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat
dan daerah.
”Dari jumlah
itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat
memprihatinkan,” kata dia.
Ia mengatakan
selama ini selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara untuk berhati-hati dan selalu transparan. Sehingga masyarakat bisa
mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat.
Acara
penandatanganan kerja sama ini, dihadiri juga oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir
Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.
Sebanyak 21
kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian
Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria
dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III
(Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. (Fadhil/Rls)