KPK Tetapkan Mensos Tersangka Suap Bansos Covid 19.

Uang Rp. 14,5 M Disita KPK.


MenaraToday.Com - Jakarta :

Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus suap Bansos Covid 19 di tubuh Kementerian Sosial RI. Bahkan KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangkanya.

Kasus ini terkuak saat Lembaga Anti Rasuah ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di Kemensos.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka dimana Mensos Juliari diduga menerima suap terkait Bansos Covid 19.

"Dalam kasus ini, kita telah menetapkan 5 orang tersangka sebagai penerima suap dari JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konfrensi Pers di Gedung Merah Putih, Jumat (5/12/2020) dini hari.

Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid 19 Kemensos, Matjeus Joko Santoso, Adi Wahyono dan Lau 2 Supplier rekaman Bansos Covid 19, Ardian dan Herry Sidabuke. 

"Dengan penetapan tersangka ini, kami meminta agar Mendos Juliari Peter Batubara agar segera menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tidak ikut terjaring dalam OTT yang digelar KPK.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebelum nya Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap para Vendor bantuan Sosial COVID-19.

"Dugaan Korupsi ( PPK) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ ( pengadaan barang dan jasa ) Bansos di Kementerian Sosial RI dalam Penanganan Pandemi COVID-19,"tegas Firli.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. (Fadhil/Release)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama