KPPBC TMP C Nanga Badau Musnahkan BMN

Keterangan Foto : Suasana ___Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC TMP C Nanga Badau) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode tahun juli 2019 - Oktober 2020 yang  telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), kamis (10/12)


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC TMP C Nanga Badau) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil Penindakan periode tahun Juli 2019 - Oktober 2020 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Kamis (10/12)

Hadir Camat Badau, Komandan Batalyon Yonif-407 Padma Kusuma, Kapolsek Badau, Imigrasi dan Karantina, Administrator PLBN  dan tokoh adat dan masyarkat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nanga Badau Wijang Abdillah mengungkapkan, barang – barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai.

"Mulai dari Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, Operasi Bersama di Zona Netral, penegahan Pelintas Batas di Pos Lintas Batas Badau, KPPBC TMP C Nanga Badau di berbagai wilayah pengawasan Bea dan Cukai Nanga Badau dan hasil penyerahan dari Satgas Pamtas Yonif-407 Padma Kusuma," kata Wijang

Ditambahkannya, hal ini untuk menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang barang yg terlarang dan ilegal. 

Adapun barang hasil penindakan tersebut berupa

1.702.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (BKC HT SKM)  3.304 botol/kaleng = 826.906 mililiter (826 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dengan kadar alkohol bervariasi  sampai dengan 40 persen, 911 pcs pakaian bekas dan 1 unit mesin AC bekas dan 1 unit gergaji mesin bekas, yang diperkiraan nilai atau harga barangnya sebesar Rp1.646.371.600,00.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dan ditimbun di area PLBN Badau oleh Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau bersama instansi terkait," tutur Wijang.

Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

"Penindakan Barang Kena Cukai illegal berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol atau miras karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelas Wijang.

Kemudian untuk penindakan pakaian bekas merupakan komoditi yg dilarang sesuai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"Selain menimbulkan potensi kerugian negara juga dapat mengganggu industri tekstil/garment dalam negeri karena dapat mengganggu stabilitas pasar tekstil/garment dalam negeri," ungkap Wijang.

Disebutkannya, kerugian inmateriil yang tidak terhitung lainnya adalah bahaya dari sisi kesehatan pakaian bekas yang berpotensi sebagai pembawa virus atau bakteri yang bisa menimbulkan penyakit.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar taat dan patuh kepada aturan yang berlaku karena di perbatasan seperti Badau ini sangat rentan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang illegal yang bisa memberi dampak kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung," himbaunya.

Pihaknya kata Wijang, juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas peranserta masyarakat dan sinergi dari aparat penegak hukum serta dari unsur CiQS yang telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. 

 "Semoga kedepan sinegritas dapat lebih baik lagi," tuntas Wijang Abdillah. (**)


Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama