Sambut Tahun Baru 2021, GM Tanjung Lesung ‘Tidak Ada Euforia dan Pesta Kembang Api’

  

MenaraToday.Com – Pandeglang :

Terkait adanya Surat Himbauan dari Bupati Pandeglang mengenai larangan mengadakan pesta pergantian tahun 2020 dirasa cukup berdampak pada angka hunian Tanjung Lesung Beach and Resort di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten. Namun meski demikian penurunannya tidak terlalu signifikan, hal ini seperti diakui oleh General Manager (GM) Tanjung Lesung Beach and Resort Widi Widiasmanto kepada tim MenaraToday.Com, Selasa (29/12/2020).

Widi menuturkan, tingkat hunian di periode Natal dan tahun baru kali ini diprediksi akan sama yakni sekitar 70%, namun kondisi ini lebih baik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pasca dihantam tsunami. Widi menambahkan, terkait protokol kesehatan selama pendemi Tanjung Lesung juga telah melalui proses Audit oleh kemenparkraf dan sucofindo perihal Cleanliness, Health, Safety, and Sustainability Environmental (CHSE), dimana hal itu menjadi suatu keharusan bagi industri pariwisata dan hasilnya Tanjung Lesung Beach and Resort mendapat nilai maximal 100%, artinya Tanjung Lesung sejak awal memang sudah menjalankan protocol kesehatan dengan baik.

 “Tingkat hunian akhir tahun ini memang tidak penuh hanya sekitar 70%, kondisi ini akibat berbagai hal ya..utamanya karena ada himbauan dan larangan dari pemerintah atau intansi lainnya yang tidak membolehkan tempat-tempat wisata maupun hotel melakukan pesta akhir tahun dengan euforia seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun kami bersyukur Tanjung Lesung telah lolos CHSE oleh kemenparkaf dan sucofindo terkai protokol kesehatan dimasa pendemi.” Tukas Widi

Meski dirasa cukup berdampak, Widi memahami dan mendukung pemerintah dalam hal ini. Karena memang masalah utama saat ini adalah kesehatan dan covid 19 yang sampai dengan penghujung tahun 2020 belum juga mereda. Oleh karenanya, pihak Tanjung Lesung terpaksa menawarkan paket akhir tahun ini dengan sangat berbeda.

“Kami memutar otak agar gimana caranya angka hunian tetap ada, akhirnya kami coba menawarkan paket-paket dengan lebih sederhana, diantaranya tidak ada pesta kembang api, tidak ada live music, kami ajak tamu lebih ke merefleksikan saja di akhir tahun 2020 ini, sama2 berdo’a agar kita semua segera keluar dari pandemi ini dan berharap tahun 2021 akan lebih baik.” Harap Widi

Perlu diketahui Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita menerbitkan Kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 360/752-BPBD/2020, tentang larangan penyelenggaraan tahun baru 2021. Dalam SE Bupati Pandeglang terdapat 4 point larangan yakni, diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak), tidak menyelenggarakan kegiatan tahun baru baik di dalam ruangan maupun di luar pada tempat atau fasiltas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

Selain itu, tidak boleh melakukan pawai atau konvoi kendaraan. Point terakhir tidak diperbolehkan membunyikan trompet, membakar dan petasan/ kembang api dan sejenisnya. (ILA)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama