MenaraToday.Com – Pandeglang :
Terkait adanya Surat
Himbauan dari Bupati
Pandeglang mengenai larangan mengadakan pesta pergantian tahun 2020 dirasa
cukup berdampak pada angka hunian Tanjung Lesung Beach and Resort di Kecamatan Panimbang Kabupaten
Pandeglang, Banten. Namun meski demikian penurunannya tidak terlalu signifikan,
hal ini seperti diakui oleh General Manager (GM) Tanjung Lesung Beach and
Resort Widi Widiasmanto kepada tim MenaraToday.Com,
Selasa (29/12/2020).
Widi menuturkan,
tingkat hunian di periode Natal dan tahun baru kali ini diprediksi akan sama
yakni sekitar 70%, namun kondisi ini lebih baik bila dibandingkan dengan tahun
sebelumnya pasca dihantam tsunami. Widi menambahkan, terkait protokol kesehatan
selama pendemi Tanjung Lesung juga telah melalui proses Audit oleh kemenparkraf
dan sucofindo perihal Cleanliness, Health, Safety, and Sustainability
Environmental (CHSE), dimana hal itu menjadi suatu keharusan bagi industri
pariwisata dan hasilnya Tanjung Lesung Beach and Resort mendapat nilai maximal
100%, artinya Tanjung Lesung sejak awal memang sudah menjalankan protocol
kesehatan dengan baik.
“Tingkat hunian akhir tahun ini memang tidak
penuh hanya sekitar 70%, kondisi ini akibat berbagai hal ya..utamanya karena
ada himbauan dan larangan dari pemerintah atau intansi lainnya yang tidak
membolehkan tempat-tempat wisata maupun hotel melakukan pesta akhir tahun
dengan euforia seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun kami bersyukur Tanjung
Lesung telah lolos CHSE oleh kemenparkaf dan sucofindo terkai protokol
kesehatan dimasa pendemi.” Tukas Widi
Meski dirasa cukup
berdampak, Widi memahami dan mendukung pemerintah dalam hal ini. Karena memang
masalah utama saat ini adalah kesehatan dan covid 19 yang sampai dengan
penghujung tahun 2020 belum juga mereda. Oleh karenanya, pihak Tanjung Lesung
terpaksa menawarkan paket akhir tahun ini dengan sangat berbeda.
“Kami memutar otak
agar gimana caranya angka hunian tetap ada, akhirnya kami coba menawarkan
paket-paket dengan lebih sederhana, diantaranya tidak ada pesta kembang api,
tidak ada live music, kami ajak tamu lebih ke merefleksikan saja di akhir tahun
2020 ini, sama2 berdo’a agar kita semua segera keluar dari pandemi ini dan
berharap tahun 2021 akan lebih baik.” Harap Widi
Perlu diketahui Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita menerbitkan Kebijakan
itu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 360/752-BPBD/2020,
tentang larangan penyelenggaraan tahun baru 2021. Dalam SE Bupati Pandeglang
terdapat 4 point larangan yakni, diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan
dengan menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak), tidak
menyelenggarakan kegiatan tahun baru baik di dalam ruangan maupun di luar pada
tempat atau fasiltas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, tidak boleh melakukan pawai atau konvoi kendaraan. Point terakhir
tidak diperbolehkan membunyikan trompet, membakar dan petasan/ kembang api dan
sejenisnya. (ILA)