Satu TPS di Karang Pilang Lakukan Pemungutan Suara Ulang

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang  Pilang, Kota Surabaya melakukan pemungutan suara ulang, Minggu (13/12/2020).

Berdasarkan keterangan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Soeprayitno, PSU kali ini rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, mengingat pada pemungutan pemilihan suara pilkada pada 9 Desember lalu, ada salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomor ke sejumlah surat suara.

"Sesuai kesepakatan regulasi yang ada, pemberian nomor yang bertujuan mempermudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi tidak bisa dibenarkan, sehingga terbitlah rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 46 tetap tinggi seperti sebelumnya.

Dia mengatakan jika melihat kondisi riil pada hari Minggu, warga tetap antusias menggunakan hak pada pilihan nya.

Mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya lainnya, yakni PSU di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Soeprayitno mengatakan pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Surabaya.

Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang Rohim mengaku ada unsur ketidaksengajaan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memberikan tanda nomor di surat suara.

"Unsur ketidaksengajaan dia dan ketidaktahuan dia menandai nomor 1 sampai 100 misalnya dan itu karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan," katanya.

Rohim menambahkan saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, setidaknya ada 216 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 452 daftar pemilih tetap (DPT). (Shohibul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama