Menaratoday.com - Sidimpuan
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman. Smaradhana Elhaj.SH.SIK.MH tegaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap 8 orang tersangka warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) seperti issu yang diterima oleh masyarakat Padang Garugur
Hal tersebut disampaikan melalui Wakapolres Tapsel KOMPOL Hamonangan Hasibuan. Yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus G Pembina.SIK saat di wawancarai sejumlah awak media didepan Mapolres Tapanuli Selatan.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dari seorang pengusaha galian c yang sudah memiliki izin resmi, Namun masyarakat tidak menerima dan menghalangi aktifitas galian C tersebut. Setelah kita periksa dokumen nya lengkap dan kita periksa saksi- saksi beserta barang bukti kemudian kita melakukan penyidikan dan memeriksa para tersangka sejumlah 8 orang yang diduga menghalangi kegiatan galian c tersebut, Jadi pemeriksaan sudah kita laksanakan dan tinggal melengkapi berkas berkasnya,"ujar Kompol Hamonangan
KOMPOL Hamonangan Juga Menegaskan bahwa sejauh ini kedelapan tersangka masih sebatas dimintai keterangan belum dilakukan penahanan
"Tidak ditahan hanya diperiksa untuk kelengkapan berkas saja, Sebentar lagi mereka akan pulang dan kehadiran masyarakat ini guna memberikan suport terhadap ke 8 orang tersangka, Ya nama nya juga masih 1 Desa, jadi ini saya nilai bentuk solidaritas,"ujar Wakapolres
Sementara beberapa warga yang sempat di wawancarai menaratoday.com di Mapolres Tapsel, Pemicu kedatangan massa ini karna mereka mendapatkan issu bahwa ke 8 tersangka setelah di periksa akan langsung di tahan. Pantauan awak media setelah siap pemeriksaan ke 8 tersangka keluar dari ruangan Satreskrim Polres Tapsel yang disambut hangat oleh ratusan masyarakat dan kemudian membubarkan diri dengan tertib. ( ucok siregar)