Menaratoday.com - Tapsel
Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah berlalu, Namun para pelaku tindak pidana pemilu harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang telah menciderai keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil. Seperti Dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Kecamatan Angkola Selatan, Kelurahan Pardomuan perlu penelusuran lebih serius mengingat banyaknya dugaan proses pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, Dari surat suara yang hilang hingga pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang jelas - jelas disengaja oleh petugas TPS
"Temuan kami C1 yang ada pada PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dan C1 yang ada sama kami hasil nya berbeda, Misalnya jumlah pada orang itu sama dengan pleno tapi C1 yang ada sama kami itu melebihi suara yang ada pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) salah satu contoh hasil sama orang itu 204 sementara sama kami itu 304 otomatis hilang 100 suara dan yang hilang ini dikemanakan," ujar Aidil Untari Dalimunthe saat di wawancarai menaratoday.com di Kantor Camat Angkola Selatan
Ironis nya menurut Aidil Untari Dalimunthe, Dia melihat C Pemberitahuan dan Daftar hadir TPS 7 Kelurahan Pardomuan dikeluarkan dari dalam Tas salah satu PPS bukan dari kotak suara berdasarkan hal tersebut kuat dugaan C Pemberitahuan tidak dibagikan kepada masyarakat
"Dan temuan kedua setelah saya hitung daftar hadir 180, Kemudian saya jumlahkan ke Pengguna KTP 26 harusnya totalnya itu 206 namun yang ada sama pleno 204 jadi hilang 2 suara, Ketika saya minta daftar hadir, itu bukan di ambil dari kotak suara Dan saat itu saya melihat bukan saya tidak melihat yang saya minta itu hanya daftar hadir tiba tiba saya minta C1 pemberitahuan itu keluar dari tas salah seorang PPS, Namanya saya tidak tau namun dari ketiga orang itu hasil nya saya fhoto, Seharusnya itu C pemberitahuan dan Daftar hadir disegel dalam kotak suara dan itu terjadi di TPS 7 dan ada juga di TPS 6 jumlah suara yang keluar 91 dari total C1 pemberitahuan yang telah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 138 dari situ otomatis 47 suara hilang karna diduga di TPS 6 ini C pemberitahuan tidak dibagikan oleh PPDP atau anggota PPS,"ujar Aidil
Lebih lanjut Aidil memaparkan selain C Pemberitahuan keluar dari tas pribadi seorang PPS dan daftar hadir di TPS 6 juga tidak di tanda tangani oleh pengguna hak pilih
"Daftar hadir tidak berjalan sama sekali,"tutupnya
Sebelumnya diberitakan oleh menaratoday.com Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan di Kecamatan Angkola Selatan, Kelurahan.Pardomuan diduga penuh dengan kejanggalan karena tidak sesuai mekanisme yang ditentukan seperti segel kotak suara yang rusak, Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan adanya surat suara yang hilang
Hal tersebut dikatakan oleh saksi Pasangan calon nomor 1 H.M Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap, Aidil Untari Dalimunthe saat di jumpai oleh menaratoday.com di kantor Camat Angkola Selatan. Minggu (13/12/2020)
"Ada banyak kejanggalan yang kita lihat seperti segel kotak TPS 5, 6 sudah rusak dan ditimpa dengan segel yang baru, Ada beberapa TPS tidak sinkron dengan jumlah pemilih hak suara dan malah ada kita temukan pelanggaran Protokol kesehatan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah PT.ANJ Siais yang mana ada 4 TPS di gabungkan disatu tempat menjadi satu pintu dan kita ketahui tidak sesuai titik koordinat TPS yang di tentukan KPU,"katanya
Sementara itu Ketua PPK Angkola Selatan Kris Zebua saat di temui menaratoday.com mengaku belum bisa memberikan komentar terkait dugaan tersebut
"Kita lagi proses penghitungan dan terkait dugaan pelanggaran tersebut, kita dari pihak PPK belum bisa memberikan komentar,"katanya
(Ucok siregar)