Update Dugaan Kecurangan Pilkada Tapsel Dikecamatan Angkola Selatan, C Pemberitahuan Tersimpan Di Tas PPS Dan Daftar Hadir Yang Tidak Ditanda Tangani


 Menaratoday.com - Tapsel


Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah berlalu, Namun para pelaku tindak pidana pemilu harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang telah menciderai keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil. Seperti Dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Kecamatan Angkola Selatan, Kelurahan Pardomuan perlu penelusuran lebih serius mengingat banyaknya dugaan proses pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, Dari surat suara yang hilang hingga  pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang jelas - jelas disengaja oleh petugas TPS 



"Temuan kami C1 yang ada pada PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dan C1 yang ada sama kami hasil nya berbeda, Misalnya jumlah pada orang itu sama dengan pleno tapi C1 yang ada sama kami itu melebihi suara yang ada pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) salah satu contoh hasil sama orang itu 204 sementara sama kami itu 304 otomatis hilang 100 suara dan yang hilang ini dikemanakan," ujar Aidil Untari Dalimunthe saat di wawancarai menaratoday.com di Kantor Camat Angkola Selatan


Ironis nya menurut Aidil Untari Dalimunthe, Dia melihat C Pemberitahuan dan Daftar hadir TPS 7 Kelurahan Pardomuan dikeluarkan dari dalam Tas salah satu PPS bukan dari kotak suara berdasarkan hal tersebut kuat dugaan C Pemberitahuan tidak dibagikan kepada masyarakat 


"Dan temuan kedua setelah saya hitung daftar hadir 180, Kemudian  saya jumlahkan ke Pengguna KTP 26  harusnya totalnya itu 206 namun yang ada sama pleno 204 jadi hilang 2 suara, Ketika saya minta daftar hadir, itu bukan di ambil dari kotak suara Dan saat itu saya melihat bukan saya tidak melihat yang saya minta  itu hanya daftar hadir tiba tiba saya minta C1 pemberitahuan itu keluar dari tas salah seorang PPS, Namanya saya tidak tau namun dari ketiga orang itu hasil nya saya fhoto, Seharusnya itu C pemberitahuan dan Daftar hadir  disegel dalam kotak suara dan itu terjadi di TPS 7 dan ada juga di TPS 6 jumlah suara yang keluar 91 dari total C1 pemberitahuan yang telah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 138 dari situ otomatis 47 suara hilang karna diduga di TPS 6 ini C pemberitahuan tidak dibagikan oleh PPDP atau anggota PPS,"ujar Aidil


Lebih lanjut Aidil memaparkan selain  C Pemberitahuan  keluar dari tas pribadi seorang PPS dan daftar hadir di TPS 6 juga tidak di tanda tangani oleh pengguna hak pilih 

"Daftar hadir tidak berjalan sama sekali,"tutupnya 


Sebelumnya diberitakan oleh menaratoday.com Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan di Kecamatan Angkola Selatan, Kelurahan.Pardomuan  diduga penuh dengan kejanggalan karena tidak sesuai mekanisme yang ditentukan seperti  segel kotak suara yang rusak, Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan adanya surat suara yang hilang


Hal tersebut dikatakan oleh saksi Pasangan calon nomor 1 H.M Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap, Aidil Untari Dalimunthe saat di jumpai oleh menaratoday.com di kantor Camat Angkola Selatan. Minggu (13/12/2020)



"Ada banyak kejanggalan yang kita lihat  seperti  segel kotak TPS 5, 6 sudah rusak dan ditimpa dengan segel yang baru, Ada beberapa TPS tidak sinkron dengan jumlah pemilih hak suara dan malah ada kita temukan pelanggaran Protokol kesehatan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah PT.ANJ Siais yang mana ada 4  TPS  di gabungkan disatu tempat menjadi satu pintu dan kita  ketahui tidak sesuai titik koordinat TPS yang di tentukan KPU,"katanya



Sementara itu Ketua PPK Angkola Selatan  Kris Zebua saat di temui menaratoday.com mengaku belum bisa memberikan komentar terkait dugaan tersebut


"Kita lagi proses penghitungan dan terkait dugaan pelanggaran tersebut, kita dari pihak PPK belum bisa memberikan komentar,"katanya

(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama