Yayasan Zahra dan OJK Kembali Bagikan Sembako dan Penyuluhan Untuk Masyarakat Terimbas Covid 19 dan Pasca Banjir.

MenaraToday.Com - Batanghari :

Yayasan Zahra bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan kegiatan sosial berupa pembagian sembako secara door ro door serta penyuluhan untuk warga yang terimbas Pandemi Covid 19 dan korban pasca banjir di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Menurut Ketua Yayasan Zahra, Rosmaida dalam kegiatan tersebut OJK memberikan penyuluhan tentang keringanan cicilan kredit kepada warga yang terdampak Covid 19

"Pembagian sembako ini mudah-mudahan membantu warga masyarakat dalam menghadapi wabah virus ini," ujar Rosmaida di Yayasan Zahra, Kamis (10/12/2020) kemarin..

Rosmaida  menambahkan, untuk sosialisasi bersama OJK ini soal keringanan kredit bagi  masyarakat, baik itu yang memiliki cicilan uang maupun cicilan kredit kendaraan kepada Bank ataupun Leasing.

"Ini merupakan keberpihakan negara yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni skema restrukrisasi berupa keringanan cicilan kepada warga masyarakat baik pinjaman uang maupun kendaraan," ujarnya. 

Ia mengingatkan, masyarakat harus mencerna informasi secara baik agar tidak salah tafsir.  

"Bentuk keringanan kredit/pembiayaan yang bisa diberikan bank/leasing yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok, Selain itu, pengurangan tunggakan bunga,  penambahan fasilitas dan  konversi kredit/pembiayaan. "Skema keringinan cicilan harus benar-benar dipahami. Jangan sampai disalahartikan dengan tidak membayar kepada bank maupun leasing yang bersangkutan," ujarnya.

Ia mencontohkan, keringanan itu ketika seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di Leasing. (Ham)


.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama