Akankah Otsus Papua Jilid II Disahkan?


Oleh : Laily Ainur Rahmah 

Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Otonomi Khusus Papua yang telah berlangsung selama 20 tahun, kini akan segera berakhir pada bulan Desember tahun 2021. Jika ditinjau kembali, selama berlangsungnya Otsus Papua tersebut,  telah terjadi berbagai macam problematika, baik pro maupun kontra ditengah – tengah masyarakat Papua mengenai kebijakan tersebut. Menurut pemerintah keberadaan Otsus Papua dapat membantu berbagai aspek penting di wilayah Papua baik pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dalam mengejar ketertinggalan. 

Akan tetapi, tidak sedikit pula masyarakat yang beranggapan, bahwasannya kehadiran Otsus Papua tidak serta merta dapat dirasakan oleh keseluruhan masyarakat Papua. Meski dana yang digelontorkan pemerintah untuk Otsus Papua di tahun 2020 mencapai 5,861 triliun, namun tetap saja banyak masyarakat yang merasa jika penggunaan dana tersebut masih belum maksimal. 

Selain itu, bagi masyarakat Papua kebutuhan utama ialah tidak selalunya tentang pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan fiskal. Akan tetapi, masyarakat juga berharap agar kebijakan yang kuat dan adil yang mampu melindungi masyarakat Papua juga dapat dibentuk dan direalisasikan. Sehingga dapat menekan berbagai konflik maupun permasalahan HAM. 

Selama berlangsungnya Otsus Papua Jilid I, masyarakat beranggapan bahwa masalah di Papua justru semakin bertambah, persoalan HAM nyatanya juga tidak dapat diatasi secara keseluruhan oleh Kebijakan Otsus Papua tersebut. Sehingga beberapa masyarakat semakin geram, akan adanya rencana kelanjutan Otsus Papua Jilid II. Karena bagi sebagian masyarakat Papua, kebijakan Otsus seharusnya disudahi pada tahun 2021 saja. Sehingga timbullah kerumunan demonstransi yang mengaku sebagai aliansi tolak Otsus Papua jilid II.

Namun tidak dapat dipungkiri pula, apabila keberadaan Otsus Papua juga membawa dampak yang sangat besar bagi pembangunan di Papua. Berkat adanya Otsus Papua pula, masyarakat mampu mengejar ketertinggalan mereka dari daerah – daerah lain. Sebagaimana pendanaan dalam Otsus Papua juga sangat terfokus pada pembangunan di bidang pendidikan, infrastruktur, Kesehatan, dan di bidang perekonomian. Dengan demikian Otsus juga membawa perubahan yang nyata pula bagi kondisi masyarakat Papua. 

Menurut Jendral Purnawirawan TNI Moeldoko selaku anggota Dewan Pengarah Otsus II, menjelaskan bahwasannya Pemerintah akan tetap melanjutkan program mengenai Otsus Papua menjadi Jilid II. Bahkan Moeldoko juga menegaskan, jika Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No. 20 tahun 2020, yangmana dalam Keppres tersebut berisikan mengenai semangat dalam percepatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah di wilayah Papua dan Papua Barat.

Selain itu juga terdapat pernyataan dari salah satu Forum Daerah, yang juga merupakan perwakilan suara tertinggi, bahwasannya Forum tersebut mendukung keberlanjutan Otsus Papua Jilid II, atas dasar untuk perubahan Papua menjadi daerah yang lebih maju. Akan tetapi, dalam keputusan dari forum tersebut, ditemukan suatu kejanggalan. Dimana keputusan yang telah dideklarasikan, merupakan keputusan yang diambil oleh 9 Kepala Daerah dari 29 Kepala Daerah yang terdapat di wilayah Papua. 

Untuk itu, adanya keputusan tersebut juga menjadi pembicaran dan isu baru nagi masyarakat Papua. Mereka beranggapan bahwasannya keputusan tersebut, hanya ditujukan sebagai sikap perimbangan bagi adanya penolakan Otsus Papua yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga upaya tersebut diharap mampu menenangkan dan menekan aksi demonstran dalam menolak Otsus Papua Jilid II. 

Dari berbagai kondisi tersebut, maka tersematkan berbagai harapan dari masyarakat mengenai keputusan Pemerintah tentang Otsus Papua Jilid II. Akankah nantinya Otsus Papua Jilid II akan segera disahkan oleh Pemerintah? Atau akan dikaji ulang mengenai kebijakan tersebut?. Untuk saat ini pemerintah telah membuat rancangan mengenai keberlanjutan Otsus Papua Jilid II. Seperti yang dipaparkan oleh Puan Maharani, bahwasannya Program Legislasi Nasional akan dijadikan prioritas di tahun 2021, yangmana salah satu RUU yang akan dibahas ialah mengenai Otsus Papua. 

Apapun keputusan yang akan terjadi nantinya mengenai Otsus Papua Jilid II, semoga akan berdampak baik dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Papua, serta mampu menjadi jawaban bagi setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Papua.   (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama