Jajaran Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Orang Sindikat Pencurian Mobil

Menaratoday.com, Tangerang:

Jajaran Polres Kota Tangerang meringkus 4 tersangka  sindikat pencurian mobil. Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkirkan di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat (08/01/2021).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka. Kata Kapolresta, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul empat pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.

“Kejadian tersebut  kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Kombes Pol Wahyu Sri, Bintoro saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/01/2021).

Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan yang dicuri, Polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu. Kata Kapolresta, berdasarkan koordinat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.

“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial I (23) yang diduga menjadi penadah mobil curian tersebut,” kata Kombes Pol Wahyu Sri. Bintoro.

Dari keterangan yang diberikan tersangka I (23), Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya,  tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka H (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus H, Polisi juga meringkus K (40) dan Y (17) di lokasi yang sama.

“Saat petugas menggeledah kediaman tersangka H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 milimeter, cerulit, dan golok,” ucap Kombes Pol Wahyu Sri. Bintoro.

Kepada penyidik, tersangka H mengaku senjata air gun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan  31 butir amunisi dan 3 butir selongsong peluru kaliber 5,56 diakui tersangka didapat dari rekan. Pungkasnya. (/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama